Masih kasus di Polda Sumut, pimpinan media online ini di-OTT Polres Tebing Tinggi
Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: Bungaran Saragih
Selasa, 28 Apr 2020 14:08
Istimewa
MH
Ternyata MH, wartawan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Tebing Tinggi pada Senin, 27 April 2020 kemarin, sedang dilaporkan oleh masyarakat atas kasus yang hampir sama.
Informasi diperoleh dari sumber yang dipercaya, di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), terhadap MH, Polda Sumut sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/513/XI/2019/Ditreskrimum, tanggal 21 Nopember 2019.
MH diduga melakukan tindak pidana "pemaksaan supaya memberikan suatu barang dengan ancaman pencemaran nama baik atau mendistribusikan melalui informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan", yang diketahui terjadi pada tanggal 11 April 2019 di jalan Sutomo/ jalan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota Medan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2008, tentang UU ITE.
"Belum selesai kasus itu, sudah ketangkap tangan dia di Tebing," ujar sumber, Selasa (28/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, MH bersama rekannya, Sw, ditangkap aparat kepolisian Polres Tebing Tinggi usai menerima uang dari korbannya, di Kantor Perkebunan PTPN III Gunung Pamela Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/4/2020).
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Reskrim AKP M. Dhani didampingi Kanit Reskrim Iptu EH. Tarigan menyebutkan, bahwa pimpinan sebuah media online dari kota Pematangsiantar itu, terbukti melakukan tindakan pemerasan disertai ancaman pemberitaan.