Kamis, 21 Mei 2026
Mantan Kadis Perhubungan Kota Binjai Jalani Sidang Korupsi Pengadaan CCTV
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 03 Jun 2022 22:13
Terdakwa SY (di layar monitor) menjalani sidang pidana secara online
Istimewa

Terdakwa SY (di layar monitor) menjalani sidang pidana secara online

Tidak hanya menyidangkan terdakwa atasnama Juanda Prastowo (JP), di hari yang sama, Jumat (3/6) Pengadilan Negeri Tipikor Medan, juga menyidangkan terdakwa lainnya, yaitu mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Syahrial (SY) yang juga ikut tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV.

Adapun agenda dalam sidang Pidana ke-11 atasnama terdakwa Syahrial yang digelar diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Tipikor Medan, yaitu Pembacaan tuntutan pidana, serta dilaksanakan dengan cara Online. 

Dalam sidang Pidana ke-11 kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak memulai dengan membacakan inti dan keterangan dari para saksi yang pernah diperiksa pada penyidikan dan pada persidangan sebelumnya sekaligus memaparkan fakta persidangan.

"JPU berpendapat bahwa terdakwa SY benar dan terbukti telah lalai dan membiarkan terdakwa JP melakukan perbuatan pidana dalam pekerjaan terhadap 4 paket kegiatan pada dinas perhubungan tahun 2019, sehingga menyebabkan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah kota Binjai," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Pengadilan Negeri Binjai, Muhammad Haris SH MH, dalam Press Realase yang diterima awak media, Jumat (3/6) petang. 
Adapun hal hal yang memberatkan terdakwa SY menurut Muhammad Haris, yaitu bahwa terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya sehingga dianggap tidak mendukung kelancaran persidangan.

Tidak hanya itu, tuntutan terhadap terdakwa SY juga dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Binjai dalam persidangan tersebut. 

Adapun Amar Tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang pidana ke-11 atasnama terdakwa SY yaitu, perbuatan terdakwa melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Untuk itu, terdakwa (SY) dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp194.000.000 (seratus sembilan puluh empat juta rupiah).
produk kecantikan untuk pria wanita

"Terhadap tuntutan JPU tersebut, maka pihak penasehat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan tanggapan pembelaan atas tuntutan (pledoi), pada Jumat, 17 Juni 2022 mendatang," urai Muhammad Haris.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing masing, diantaranya Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000. 

Lalu oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp 47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukkan dalam item perangkat pengaman bus, yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai. 

iklan peninggi badan
Akhirnya, ditemukan kerugian senilai Rp 388.978.739. Hal ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later