Kamis, 21 Mei 2026
Kurang Dari 24 Jam,
Maling Laptop Ini Berhasil Ditangkap Tekab Polsek Tanjung Beringin
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Senin, 27 Apr 2020 22:27
Istimewa

Gasak Laptop milik Sondang Martina Sihombing (20) warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, JS (20) dan MP (24), keduanya warga Dusun IV, Desa yang sama, berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Tanjung Beringin hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (26/04/2020) sekira pukul 20.30 WIB di sebuah lokasi bilyard terletak di Dusun Lubuk Pulau, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian bermula pada Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 22.30 Wib, korban telah selesai mengerjakan tugasnya dan istirahat sembari mengisi daya laptop miliknya di ruang tamu rumahnya.
Saat akan istirahat, sebelumnya korban memberitahukan kepada ibunya Marince Sigalingging (53) untuk mencabut pengsisi daya laptop miliknya. Sekira pukul 02.00 wib ibu korban terbangun hendak ke kamar mandi, seketika itu ibu korban melihat Laptop milik korban sudah tidak berada di tempatnya.
Melihat hal tersebut, ibu korban pun membangunkan korban untuk menanyakan laptop milik korban, namun korban tidak menjawab tidak menyimpan laptop miliknya.

Kemudian korban bersama ibunya melihat kondisi jendela pintu rumahnya sudah rusak, diduga laptop miliknya telah raib digasak maling. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 2,7 juta dan melaporkanya ke Polsek Tanjung Beringin sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/22/ IV/Yan.2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin tanggal  26 April 2020 untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH.M.Hum didampingi Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka pencurian laptop milik korban Sondang Martina Sihombing warga Dusun V, Desa  Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

"Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses hukum. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," katanya, Senin ( 27/4/2020). 
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later