Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan akhirnya menangkap Eddy Yanto alias Eed (50) warga Dusun III Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, terduga sebagai penadah kasus pencurian.Eed ditangkap dalam kasus pertolongan jahat barang hasil pencurian 1 (satu) unit porsenelling/ transmisi mobil fuso M8 dan 2 (dua) buah tabung angin dengan harga Rp6 juta dari tersangka Sugianto alias Keling (40) warga Dusun I, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Tersangka Sugianto alias Keling yang sudah terlebih dahulu ditangkap Tekab Polsek Perbaungan pada tanggal 18 April 2020. Namun tersangka Reza alias Eza teman tersangka Sugianto alias Keling belum berhasil ditangkap (masih DPO).
Pengakuan tersangka Sugianto alias Keling, akhirnya pelaku Eddy Yanto alias Eed berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2020 sekitar pukul 18:30 WIB, di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpol dalam keterangan kepada awak media, Utamanews.com, Senin (4/5/2020), menjelaskan, penangkapan tersangka Sugianto alias Keling bersama Reza alias Eza (DPO) karena telah melakukan 1 (satu) unit porsenelling/transmisi mobil fuso M8 dan 2 (dua) buah tabung angin milik korban Tuman Marpaung(55) warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Dimana kejadian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 15.00 Wib, tepatnya di Dusun 2 Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/94/III/2020, tanggal 28 Maret 2020.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap tersangka Sugianto alias Keling, maka terhadap tersangka Eddy Yanto alias Eed dapat disimpulkan telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat terhadap 1 (satu) unit porsenelling/transmisi mobil fuso dan 2 (dua) buah tabung angin.
Mendapat informasi tersangka berada di dalam rumah kemudian Tekab Polsek Perbaungan mengamankan tersangka dari dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam rumah pelaku barang bukti seperti tersebut di atas.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang tersebut di beli dari tersangka Sugianto alias Keling dan reza alias Eza (DPO) dengan harga Rp6.000.000,_ (enam juta rupiah). Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka diamankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag: