Lagi, Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Firdaus
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma
Rabu, 31 Jan 2024 17:11
Istimewa
Pelaku AZS saat diamankan beserta sabu dan 1 unit Sepeda motor di Mapolsek Firdaus, Selasa (30/1/2024)
Seorang pengedar sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Sergai pada Hari Selasa (30/1/2024) pukul 15.00 Wib di SPBU Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Pelaku yang berinisial AZS (34) warga Dusun IV Sei Apung Kab. Tanjung Balai diamankan bersama Barbuk sabu 43 gram.
Dari hasil pengintaian yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing bersama anggota dan Kanit Propam, yang melihat keberadaan pelaku di sekitar SPBU Suka Damai langsung melakukan penyergapan dan memeriksa tas sandang pelaku dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 43 gram dari tas milik AZS.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk menjelaskan kepada media atas pengungkapan peredaran barang gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai,
"Pelaku yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Firdaus dengan barang bukti sabu adalah komitmen Kepolisian Polres Serdang Bedagai dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," jelas Edward di Polres Sergai, Rabu (31/1) siang.
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
"Dari hasil pemeriksaan barang (tas) yang dibawa pelaku ditemukan sabu dan pelaku mengakui jika barang tersebut di peroleh dari rekan nya yang saat ini masih dalam penyelidikan," tutupnya.
Pelaku beserta barang bukti sabu dari 2 kantong plastik transparan terbalut lakban hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Vario, 2 (dua) buah plastik ukuran besar dan kecil berisikan butiran kristal, 1 (satu) buah handphone merk nokia dan tas sandang warna hitam yang digunakan pelaku sudah diamankan di Satnarkoba Polres Serdang Bedagai.