LBH Medan secara resmi mengadukan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumatera Utara dan Lembaga lainnya, Selasa (29/4) kemarin.
Hal tersebut berdasarkan surat dengan nomor: 110/LBH/PP/IV/2025, perihal Pengaduan dan Mohon keadilan, tertanggal 29 April 2025.
Menurut Irvan Saputra SH, MH, dari LBH Medan, adapun pengaduan tersebut karena hingga saat ini Polres Langkat tidak memberikan Surat penghentian penyelidikan kepada guru honorer bernama Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Togar Lubis yang diketahui sebagai pengacara Kadis Pendidikan Langkat dan Kepala Sekolah yang bernama Rohani Ningsih.
"Ia (Meilisya Ramadhani_red) sebelumya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan," ungkap Irvan, Jumat (2/5).
Pasca laporan terhadap Meilisya berjalan hingga 8 bulan, sebut Irvan Saputra, pihak Polres Langkat akhirnya melakukan gelar perkara di Polda Sumut.
"Akhirnya berdasarkan hasil gelar laporan terhadap Meilisya di hentikan penyelidikannya dikarenakan bukan kualifikasi tindak pidana/bukan tindak pidana," tegasnya.
Oleh karena telah di hentikannya penyelidikan tersebut, Irvan pun mengatakan jika Meilisya dan LBH Medan telah meminta surat tersebut berulang kali, baik secara lisan maupun surat menyurat kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat.
"Namun pihak Polres Langkat tidak mau memberikannya dengan dalih tidak ada aturan hukum yang harus memberikannya kepada terlapor," ujar Irvan Saputra.
Tindakan tersebut pun dinilai Irvan tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya.
"Hal ini jelas telah merugikan hak asasi Meilisya dan keluarganya," ucapnya.
Irvan juga mengatakan, pasca dilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
"Maka surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya dan secara konstitusi merupakan haknya," beber Irvan.
Dengan tidak diberikannya surat penghentian penyelidikan tersebut kepada terlapor, LBH Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar Hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR (Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik)," urainya.
Tidak hanya itu, sambung Irvan Saputra, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat juga diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Untuk itu, LBH Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dan lainnya atas adanya pelanggaran tersebut," demikian tutup Irvan Saputra.