Kamis, 12 Feb 2026

Kuasai Narkoba, Pria Ini Akhirnya Digelandang Ke Polres Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 15 Jan 2026 15:10
 Istimewa

Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu, Sabtu (10/1) sore, sekira pukul 16.00 Wib. 

Adapun yang dimaksud berinisial AS (32). Ia berhasil diamankan di Dusun I Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dari tangan pria tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan brutto 4,08 gram, ⁠1 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet skop, serta 1 kotak Rokok merk Dji Sam Soe sebagai tempat menyimpan narkoba. 

Penangkapan AS berawal saat KBO Satres Narkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy Sembiring SH, mendapat informasi adanya peredaran narkoba di sekitar TKP. Tak menunggu lama, tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan. 
"Pada saat petugas melakukan penyelidikan di TKP, tim belum menemukan titik terang tentang kebenaran informasi. Saat itu juga petugas kembali menyusun strategi baru untuk menemukan target sesuai informasi yang didapatkan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, saat di konfirmasi awak media, Kamis (15/1) siang. 

Tak berselang lama, tim akhirnya berhasil menemukan seorang pria yang dicurigai. 

"Saat itu terduga ssdang berdiri dengan bungkusan di tangannya. Namun saat akan didekati, terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman sehingga aksi kejar kejaran pun sempat terjadi," beber Junaidi. 

Namun berkat gerak cepat dan kesigapan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti dalam bungkusan yang dipegang ditangannya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane SH, MH, saat dikonfirmasi awak media menegaskan jika pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Binjai. 
 
Ia menegaskan, sesuai petunjuk dari Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. 

"Kini terhadap terduga beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres narkoba Polres Binjai," ujarnya. 

iklan peninggi badan
"Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," demikian tutup Ismail Pane. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️