Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu, Sabtu (10/1) sore, sekira pukul 16.00 Wib.
Adapun yang dimaksud berinisial AS (32). Ia berhasil diamankan di Dusun I Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dari tangan pria tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan brutto 4,08 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet skop, serta 1 kotak Rokok merk Dji Sam Soe sebagai tempat menyimpan narkoba.
Penangkapan AS berawal saat KBO Satres Narkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy Sembiring SH, mendapat informasi adanya peredaran narkoba di sekitar TKP. Tak menunggu lama, tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan.
"Pada saat petugas melakukan penyelidikan di TKP, tim belum menemukan titik terang tentang kebenaran informasi. Saat itu juga petugas kembali menyusun strategi baru untuk menemukan target sesuai informasi yang didapatkan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, saat di konfirmasi awak media, Kamis (15/1) siang.
Tak berselang lama, tim akhirnya berhasil menemukan seorang pria yang dicurigai.
"Saat itu terduga ssdang berdiri dengan bungkusan di tangannya. Namun saat akan didekati, terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman sehingga aksi kejar kejaran pun sempat terjadi," beber Junaidi.
Namun berkat gerak cepat dan kesigapan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti dalam bungkusan yang dipegang ditangannya.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane SH, MH, saat dikonfirmasi awak media menegaskan jika pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Binjai.
Ia menegaskan, sesuai petunjuk dari Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
"Kini terhadap terduga beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres narkoba Polres Binjai," ujarnya.
"Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," demikian tutup Ismail Pane.