Minggu, 03 Mei 2026

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosesi Kematian Almarhum Paino

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 05 Mei 2023 19:15
Persidangan kasus penembakan almarhum Paino
 Istimewa

Persidangan kasus penembakan almarhum Paino

Penasehat hukum terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, otak pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat bernama Paino, mempertanyakan hasil autopsi kematian korban pada saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (4/5) sore.

Pasalnya, dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi, hasil autopsi tidak terlampir dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini diungkapkan oleh Minola Sebayang selaku penasehat hukum Tosa Ginting.


"Pemeriksaan saksi ini masih sekitar tentang fakta saja. Bagaimana keadaan korban pertama kali diketahui bahwa ada penembakan, apakah korban itu meninggal di tempat, apakah meninggalnya di rumah sakit. Sebab, di dalam persidangan terlihat ada fakta-fakta bahwa ternyata korban ketika diangkat dari TKP, menurut kesaksian anaknya mata korban masih terbuka, patut diduga korban belum meninggal dunia," ujar Minola, Jumat (5/5). 
Hal itu menurut Minola, sejalan dengan tindakan yang dilakukan keluarga korban pada saat memberikan keterangan yang sama di PN Stabat, dimana korban Paino dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Putri Bidadari. 

"Setelah sampai di sana masuk ke IGD dulu, ada beberapa waktu sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia. Dan ketika majelis hakim bertanya ke istri korban apakah dilakukan tindakan, ternyata ada tindakan dipasang alat monitor segala macam baru dinyatakan meninggal," tegas Minola Sebayang. 

Minola menganggap dari situ kelihatan ada fakta bahwa adanya kemungkinan korban Paino tidak langsung meninggal dunia pada saat itu juga. 

"Kita memang gali lebih jauh untuk memastikan kematian dari korban apakah ada autopsi atau visum yang didasari atas permintaan penyidik, ternyata kan tidak ada. Karena autopsi dan visum diminta oleh keinginan keluarga sendiri. Makanya saya tanya di dalam persidangan kok enggak terlampir di berkas berita acara," ujar Minola.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dengan tidak terlampirnya hasil autopsi, Minola mengaku jika pihaknya susah untuk menggali yang sebenarnya atau apa yang menjadi penyebab kematian Paino. 

"Diberkas kan semua hanya resume dari penyidik, tapi fakta autopsinya tidak terlampir. Mungkin karena tidak diajukan permintaannya oleh pihak penyidik. Ketika saya tanyakan apakah proses autopsi kedua atas dasar kepentingan pembuktian dan penyidikan, tidak ada juga," bebernya.

Sedangkan ketiga saksi yang diperiksa sebelumnya, menurut Minola Sebayang, mengaku tidak tau dengan pasti peristiwanya dan tidak tau dengan pasti siapa pelakunya. 

iklan peninggi badan
"Biarlah hukum ditegakkan atas dasar fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, jangan atas dasar pemikiran dan keinginan kita, tetapi tidak dilandasi oleh fakta fakta dokumen atau apapun dalam persidangan," tutup Minola. 

Diketahui, persidangan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting akan kembali dilanjutkan pada, Senin (8/5/2023) serta masih dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️