Minggu, 03 Mei 2026

Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Jaksa di Sidang Pembunuhan Almarhum Paino

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 26 Mei 2023 19:16
Persidangan kasus pembunuhan Paino
 Istimewa

Persidangan kasus pembunuhan Paino

Togar Lubis yang dipercaya sebagai penasehat hukum keluarga almarhum mantan anggota DPRD Langkat, mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan keberatan saat penasehat hukum terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, yaitu Minola Sebayang, mencecar sejumlah pertanyaaan yang kesannya menyudutkan saksi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (25/5) kemarin petang, keluarga korban juga menilai JPU saat bertanya kepada salah seorang saksi bernama Leni Agustina, terkesan mengarah kepada pertanyaan yang intinya bahwa perkara penembakan korban mantan anggota DPRD Langkat bernama Paino adalah perkara pembunuhan biasa.

Bahkan menurut keluarga korban hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian korban sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP. 

"Kami sangat menyesalkan sikap JPU tersebut. Para Saksi yang diperiksa di persidangan dan persidangan sebelumnya adalah saksi yang diajukan oleh JPU untuk membuktikan dakwaannya. Dalam hal ini, peran JPU dipersidangan adalah mewakili Negara dan korban," ujar penasehat hukum korban, Togar Lubis, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/5). 
Togar pun menilai, wajar jika publik khususnya keluarga korban, akhirnya menilai JPU dalam berkasa perkara terdakwa Tosa Ginting telah "masuk angin". 

"Sikap JPU terkesan aneh. Suatu hal yang wajar serta beralasan jika publik akhirnya menilai bahwa JPU dalam perkara ini telah masuk angin atau ada main dengan pihak Terdakwa," ungkap Togar.

Lebih lanjut dikatakan Togar, fenomena seperti yang dikatakan tersebut menurutnya belakangan sering terjadi. Di mana banyak oknum oknum Jaksa di persidangan berperan ganda, yaitu sebagai penuntut umum merangkap penasehat hukum terdakwa.

"Makanya sering saya katakan bahwa ketika terjadi antara JPU dengan terdakwa yang melibatkan hakim, maka Korban tidak akan memperoleh keadilan," tegas pria yang selalu akrab dengan awak media ini. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Diketahui, sidang perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (25/5) petang. 

Pasalnya, tiga orang saksi yang hadir di dalam berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dihadapan Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, memberikan kesaksian atau keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Adapun ketiga saksi yang hadir diketahui bernama Leni Agustina, Hendra Syahputra, serta Muhammad Sofyan.

iklan peninggi badan
Kesaksian yang tidak sesuai BAP ini mulai tampak terlihat saat seorang saksi, Hendra Syahputra, dicecar sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh majelis hakim dan penasihat hukum.

Sebab dalam persidangan sebelumnya, Hendra disebut sebut sebagai orang yang menemukan selongsong peluru saat Paino ditemukan pasca ditembak pada dada sebelah kanannya, di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/1) lalu.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️