Sabtu, 25 Apr 2026

Kuasa Hukum HCP Prapidkan Polres Tapteng Terkait Kasus Cabul

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Sabtu, 30 Des 2023 16:00
Nanda Aulia, S.H., M.H. selaku kuasa hukum HCP, menunjukan beberapa berkas kepada Wartawan.
 Istimewa

Nanda Aulia, S.H., M.H. selaku kuasa hukum HCP, menunjukan beberapa berkas kepada Wartawan.

Nanda Aulia, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum tersangka cabul (Sodomi) berinisial HCP prapidkan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Pengadilan Negeri Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terkait kejanggalan terhadap persoalan yang sedang dijalani kliennya.

Permohonan prapid yang diajukan tersebut tertuang dalam Nomor 5/Akta/Pid.Prapid/2023/PN Sibolga dan tertera pasal tanggal 14 Desember 2023.

Nanda Aulia mengungkapkan, ada beberapa catatan penting yang dinilai janggal atau cacat formil terhadap kasus yang tengah dihadapi kliennya dan hal itu yang mendasari pengajuan prapid ke PN Sibolga.

"Diantara cacat formil yang jadi dasar bagi kami selaku kuasa hukum tersangka HCP, yakni pada kasus ini pihak penyidik Polres Tapteng menerbitkan dua kali perintah penyidikan dan hal itu kami anggap aneh. Kok bisa, dalam satu kasus dua kali muncul surat perintah penyidikan dan rentang waktu penertibannya berdekatan," terang Nanda, Jum'at (29/12/23), malam.
Selain itu, kejanggalan lain pada kasus yang menjerat kliennya tersebut yakni terkait surat perintah penahanan yang diterbitkan Polres Tapteng tertanggal 7 November 2023, tetapi korban dalam kasus ini melapor ke Polres Tapteng pada tanggal 14 November.

"Kita tidak tahu apakah hal itu salah ketik atau lainnya dan sampai sekarang belum ada konfirmasi atas kejadian itu, dan hal inilah kemudian menjadi salah satu alasan prapid dilakukan," bebernya. 

Tak hanya itu saja, Nanda juga menyampaikan bahwa dirinya berkeinginan melihat dan menelaah hasil visum daripada korban.

"Sebab, hasil visum itu merupakan bukti surat yang memuat isi dari keterangan ahli. Saya menduga, bahwa surat visum belum ada," kata Nanda.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dijelaskannya kembali, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian pada tanggal 14 November, sedangkan tanggal 16 November keluar surat perintah penyidikan.

"Nah, yang jadi pertanyaan bagi saya apakah dalam dua hari itu surat visum keluar? Dan ini juga yang mendasari kami mengajukan prapid," ungkapnya sembari mengemukakan bahwa kejelasan surat visum sudah dipertanyakan dan pihak penyidik menjelaskan surat visum merupakan pokok perkara dan hanya dibuka pada saat persidangan.

Nanda mengatakan, sidang perdana digelarnya prapid atas Polres Tapteng di PN Sibolga telah dilaksanakan Jumat (29/12/23) kemarin, namun hingga sidang dibuka oleh majelis hakim Pemgadilan Negeri Sibolga, pihak Polres Tapteng selaku termohon diduga tidak hadir.

iklan peninggi badan
"Kita tidak tahu alasan pasti kenapa Polres Tapteng tidak hadir, dan surat ketidak hadiran itu telah diterima Pengadilan Negeri Sibolga," ungkapnya.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin Parlindungan Harahap yang dikonfirmasi usai konferensi pers, Sabtu (30/12/23) di Polres Tapteng, menjawab bahwa hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

"Itu hak tersangka jika ada yang kurang dalam penanganan kasus," kata Kasat Reskrim Polres Tapteng.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️