Sabtu, 25 Apr 2026

Korban Kasus Pencabulan di Tapteng Capai 35 Anak

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang Senin, 04 Des 2023 17:54
Dinas PPPA Kabupaten Tapanuli Tengah
 Istimewa

Dinas PPPA Kabupaten Tapanuli Tengah

Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta melalui Dinas PPPA akan siap mengawasi dan melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang mencapai 35 anak.

Kepala Dinas PPPA, Rahmadiah Hanum menyampaikan bahwa kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Tapteng menarik perhatian publik. Kejadian ini merupakan peristiwa memilukan terhadap orang tua korban.

"Pj Bupati sudah memberi perintah ke kita untuk menangani kasus ini secara serius dan saat ini telah kita lakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk saat ini kita sudah surati Provinsi dan mereka yang akan menangani kasus ini. Namun, tetap kita dampingi," kata Hanum yang dijumpai di ruang kerjanya, Senin (4/12/2023).

Dikatakannya, 35 nama anak yang menjadi korban sudah menjadi prioritas pihaknya dan kasus tersebut juga sudah disampaikan ke Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara.
"Sebenarnya ada sedikit kendala yang kita temui di lapangan terkait kecemasan orang tua korban untuk terbuka kepada unit PPPA karena mereka menganggap itu adalah aib yang harus ditutupi keluarga," sebutnya. 

Namun dirinya menyampaikan kepada orang tua korban, bahwa Dinas PPPA siap memberikan fasilitas terhadap korban untuk mendapatkan trauma healing.

"Kita peduli kepada anak dan tidak ingin efeknya nanti dikemudian hari. Boleh jadi anak dari korban kekerasan seksual seperti ini nantinya akan menjadi pelaku bahkan menjadi predator anak jika problem dari anak ini tidak tuntas penanganan psikologis mereka (anak)," jelasnya.

Ditambahkannya, Dinas PPPA selalu hadir dalam setiap pelaporan kasus terhadap anak serta memberikan pendampingan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Akan mengawal kasus ini agar pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang korbanya mencapai 35 anak dari usia 10 tahun hingga 14 tahun. Dan Saat ini pelaku HCP (26) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Polres Tapteng tertanggal 24 November 2023 yang lalu.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️