Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan selama 6 jam, pihak Kejaksan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka pada dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai tahun 2020 sebesar 36,5 Milyar.
Ketiga orang tersebut yakni DES selaku Sekretaris KPUD Sergai atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CMN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RM selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kajari Sergai Doni Hariono Setiawan SH didampingi Kasipidsus Elon UP Pasaribu. SH dan Kasiintel Agus Adi Atmaja. SH kepada awak media, Rabu (27/10/2021) menjelaskan, dilakukannya penetapan tersangka terhadap ke tiga orang tersebut, setelah pihak penyidik menerima hasil audit terkait dengan kerugian negara sebesar RP 1,2 Milyar.
"Ketiga tersangka langsung kita tahan untuk kepentingan penyidikan dan para tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II B Kota Tebing tinggi," ungkap Kajari Doni Hariono Setiawan.
Lebih lanjut disampaikan Kajari, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu pasal yang diduga dilanggar. Untuk Pasal 2 ayat (1) ancamannya maksimal 15 tahun, minimal 4 tahun, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun, maksimalnya 15 tahun," terang Kajari.
Saat disinggung terkait adanya tersangka baru dalam kasus ini, Kajari menjelaskan, semuanya masih terbuka, bila nantinya ditemukan ada fakta-fakta baru dan didukung dengan alat bukti yang lengkap.
"Bila ditemukan alat bukti dan fakta baru, bisa saja ditetapkan tersangka baru," bilangnya.
Pantauan di lokasi, usai dilakukan pemeriksaan antigen covid 19 dan dinyatakan Negatif, ketiga tersangka pun langsung digiring penyidik ke mobil Terios BK 1176 EA untuk diantar menuju Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi.