Kendaraan Dirampas Debt Collector, Lapor Pak Polisi
DELI SERDANG (utamanews.com)
Oleh: Iyus
Selasa, 18 Jul 2017 10:38
Dok
Selebaran yang dibagikan oleh Polres Deli Serdang pada masyarakat.
Mengantisipasi kasus perampasan kenderaan bermotor yang semakin marak, Polres Deli Serdang melalui Bhabinkamtibmas membagikan selebaran dan stiker kepada masyarakat di wilayah hukum (Polres Deli Serdang) pada Selasa (18/7/2017).
Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akhir-akhir ini banyak terjadi kasus perampasan kenderaan bermotor yang mengatasnamakan Debt Collector atau Leasing.
Sejumlah personil Polsek Tanjung Morawa terlihat memberikan selebaran kepada warga sekitar Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kanit Binmas Polsek Tanjung Morawa, Ipda Amal mengatakan bagi masyarakat yang kenderaannya dirampas secara paksa untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian terdekat.
"Kegiatan Debt Collector saat ini sudah sangat meresahkan warga, karena mengambil kenderaan dengan cara paksa merupakan perampasan dan dapat dipidana dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun ke atas," tegas Amal.
Dia menambahkan bila ada oknum anggota yang terlibat didalamnya dapat dikenakan sanksi yang berlaku di dalam satuan. "Warga yang menangkap Debt Collector saat sedang beraksi jangan main hakim sendiri tapi segera dibawa ke kantor Polisi terdekat untuk diproses hukum lebih lanjut, karena main hakim sendiri bukanlah jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan suatu masalah," harap Amal.