Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
Beberapa ruangan yang digeledah antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip.
Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti surat pengiriman dan penjualan aluminium, laporan keuangan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
Kejati Sumut berharap hasil penggeledahan ini dapat memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan upaya lanjutan untuk menemukan bukti-bukti yang mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium PT Inalum,” ujar Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H.