
"Kita menerima dan dipertimbangkan sesuai proses hukum," katanya.
Hal ini dinyatakan Kasipenkum Kejati Jabar menanggapi upaya Tim pengacara Rizieq Shihab dengan menyerahkan surat bantahan terkait adanya surat pemberitahuan dilakukannya penyidikan (SPDP) atas laporan baru dugaan provokasi yang dilakukan kliennya.
"Kedatangan kami ini untuk menyampaikan surat bantahan kami atas terbitnya surat penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jabar yang menyatakan klien kami memberikan orasi yang mengajak massa untuk membuat kerusuhan," ujar Ketua Bantuan Hukum front Pembela Islam (FPI) Kiagus Choiri di Kejati Jabar, Rabu (31/5/2017).
Kiagus mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari Polda Jabar bernomor B/151/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2017 yang dilaporkan seseorang yang bernama Mochammad Maryadi.
Dalam laporan tersebut, Kiagus menyebut usai pemeriksaan sebagai saksi yang dilaporkan Sukmawati pada 12 Januari 2017, bahwa kliennya dituduh telah menyulut provokasi sehingga terjadi bentrokan antara massa pendukungnya dengan massa yang kontra.
"Kami bantah dengan file dokumennya lengkap. Fitnah ini. Kami bawa bukti lengkap. Saya waktu itu jadi saksi bahwa klien kami tidak melakukan hal tersebut," kata dia.
Untuk membantah laporan tersebut, pihaknya membawa bukti berupa rekaman video yang diserahkan ke Kejati Jabar. Terlebih, SPDP yang melaporkan kliennya ditujukan pula ke Kejati Jabar.