Minggu, 03 Mei 2026

Kejati Jabar sudah terima SPDP Rizieq Shihab tanggal 22 Mei 2017 lalu

Bandung (utamanews.com)
Oleh: Budi Sabtu, 03 Jun 2017 21:23
Kasipenkum Kejati Jabar Raymon Ali mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada 22 Mei 2017. Pihaknya pun akan mempelajari bukti yang diserahkan tim kuasa hukum Rizieq.

"Kita menerima dan dipertimbangkan sesuai proses hukum," katanya.

Hal ini dinyatakan Kasipenkum Kejati Jabar menanggapi upaya Tim pengacara Rizieq Shihab dengan menyerahkan surat bantahan terkait adanya surat pemberitahuan dilakukannya penyidikan (SPDP) atas laporan baru dugaan provokasi yang dilakukan kliennya.

"Kedatangan kami ini untuk menyampaikan surat bantahan kami atas terbitnya surat penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jabar yang menyatakan klien kami memberikan orasi yang mengajak massa untuk membuat kerusuhan," ujar Ketua Bantuan Hukum front Pembela Islam (FPI) Kiagus Choiri di Kejati Jabar, Rabu (31/5/2017).

Kiagus mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari Polda Jabar bernomor B/151/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2017 yang dilaporkan seseorang yang bernama Mochammad Maryadi.

Dalam laporan tersebut, Kiagus menyebut usai pemeriksaan sebagai saksi yang dilaporkan Sukmawati pada 12 Januari 2017, bahwa kliennya dituduh telah menyulut provokasi sehingga terjadi bentrokan antara massa pendukungnya dengan massa yang kontra.

"Kami bantah dengan file dokumennya lengkap. Fitnah ini. Kami bawa bukti lengkap. Saya waktu itu jadi saksi bahwa klien kami tidak melakukan hal tersebut," kata dia.

Untuk membantah laporan tersebut, pihaknya membawa bukti berupa rekaman video yang diserahkan ke Kejati Jabar. Terlebih, SPDP yang melaporkan kliennya ditujukan pula ke Kejati Jabar.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️