Jumat, 22 Mei 2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Pemandian Jenazah Wanita oleh Tenaga Kesehatan Pria
Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: Dito Rabu, 24 Feb 2021 18:44
Ilustrasi
INews

Ilustrasi

Akhirnya, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Kabar ini disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro, Rabu (24/2/2021) sore, saat menggelar konferensi pers di kantornya.

Agustinus menyampaikan, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.

Ditegaskannya, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti. Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. 
"Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ujar pria berkumis.

Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.

Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun.

Ia berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later