Polsek Sumbul Polres Dairi, mengamankan seorang laki-laki dewasa pelaku pencurian sepeda motor milik guru honorer di Pasar Sumbul, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Pelaku yang diamankan bernama, Tony Erlekson Sinaga (43) warga Jalan Deli Tua Gang Sawah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek Sumbul, AKP Dedy Syaputra Ginting SH kepada wartawan, Kamis (10/12) mengatakan, korban pencurian sepeda motor, yakni Gokma Situmeang (28) seorang guru honorer di Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, warga Dusun I Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. "Pelaku sudah kami mintai keterangan dan mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami jebloskan dalam penjara," kata Dedy.
Dijelaskannya, kasus pencurian tersebut terjadi pada hari pekan Pasar Sumbul, Selasa, 8 Desember 2020 lalu. Dimana saat itu korban pencurian Gokma Situmeang dengan mengendarai sepeda motor Honda warna merah hitam dengan Nopol BK 3014 NAT datang ke Pasar Sumbul untuk keperluan belanja.
Sesampainya di lokasi pasar, ia memarkirkan sepeda motornya di depan rumah warga jalan Pelita Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul dan kemudian pergi belanja ke dalam Pasar Sumbul.
Usai belanja, ia kembali ke tempat parkiran sepeda motornya, namun, sepeda motor miliknya tidak berada di tempatnya lagi. Walau sudah mencari kesana kemari sepeda motornya tetap tidak ditemukan. Atas kejadian itu, ia pun melaporkannya ke Polsek Sumbul.
Tak berselang lama, personel Polsek Sumbul menerima informasi bahwa warga telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Mendapat informasi itu selanjutnya personil Polsek Sumbul langsung mendatangi TKP. "Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Kantor Polsek Sumbul untuk dilakukan pemeriksaan", terangnya.
Ditambahkan Kapolsek Sumbul, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian di Kabupaten Dairi. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 dari KUHPidana Pencurian Sepeda Motor.