Terkait laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), beberapa bulan yang lalu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2018 hingga tahun 2022, akhirnya mendapat titik terang setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat Sergai menyatakan bahwa tidak ada ditemukan kerugian negara.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Romel Tarigan, ketika ditemui oleh utamanews.com di ruang kerjanya pada Selasa (8/8/2023).
"Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut terdapat kesalahan administrasi. Ini disebabkan Kepala Desa Pematang Kuala melaksanakan pembangunan yang tidak menjadi kewenangannya, yakni pembangunan untuk pendidikan formal. Meskipun terjadi penyalahgunaan kewenangan ini, tidak menimbulkan kerugian keuangan bagi Desa," paparnya.
Setelah menerima laporan ini karena tidak ada kerugian keuangan Negara, tentunya terkait dengan sanksi bagi Desa tersebut. Merujuk pada hasil audit, hal ini diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Teluk Mengkudu, dan kami akan tetap memantau," ungkap Romel.
"Kami berharap agar desa yang menggunakan Dana Desa lebih berhati-hati dalam menggunakannya. Perhatikan undang-undang dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari penyalahgunaan Dana Desa," tambah Romel.
Diketahui sebelumnya, diduga dana desa tersebut dipergunakan untuk membangun sekolah yang dikuasai oleh Yayasan Al Misbah di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.