Dalam operasinya kali ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap salah satu bandar narkoba yang dikenal cukup licin, berinisial SA (47) warga gang Pendidikan simpang Mangga Atas kelurahan Bakaranbatu kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya Jum'at, 5 Juni 2020, sekira pukul 10.30 wib, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi adanya pengedar narkoba yang berdomisili di gang Pendidikan simpang Mangga yang cukup meresahkan masyarakat.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Tim Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Martualesi Sitepu dan Kanit IDIK II IPDA Tito bersama personil melakukan pengerebekan di rumah tersangka SA.
Setibanya Tim di TKP pintu rumah SA dalam keadaan tertutup dan terkunci, tidak mau buruannya lepas, kemudian personil memanjat ke lantai dua dan mengamati AC dalam posisi hidup.
Curiga tersangka ada di dalam rumah, lalu tim membuka secara paksa pintu samping yang ada di lantai dua disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, dan menemukan SA sedang tidur di kamar yang hanya memakai celana dalam saja.
Setelah mengamankan tersangka, tim selanjutnya melakukan pengeledahan di dalam rumah dan menemukan satu (1) buah tas kecil berwarna pink yang di dalamnya berisikan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu- sabu dan plastik klip kosong serta timbangan elektronik.
Saat diinterograsi, SA menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari saudara Endol yang bertempat tinggal di Medan. Kemudian Tim melakukan pengembangan dengan menghubungi nomor kontak yang diberikan SA namun saat dihubungi nomor tersebut tidak aktif, lalu tersangka beserta seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari kediaman rumah tersangka SA berupa, 1 (satu) buah plastik Klip transparan yang diduga berisi Sabu dengan berat bruto 61,80 Gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirek, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong, 2 (dua) buah handpone bermerek Vivo dan Samsung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, "Dari hasil pemeriksaan awal terhadap SA, diketahui tersangka adalah seorang residivis dalam kasus kawin halangan dan kasus tindak pidana narkotika yang divonis 4,5 tahun dan selesai menjalani hukuman tahun 2016 lalu."
"Tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan sudah menjadi target dan beberapa kali rumahnya pernah digrebek namun keadaan dirumah sudah dimodifikasi sehingga bisa meloloskan diri," terang Kasat.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat AKP Martualesi menutup komunikasinya.