Sejak diberlakukannya kembali pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan Tilang manual bagi daerah-daerah yang tidak tercover dalam system ETELE, seperti di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kapolda Sumut melalui Surat Telegram Nomor : ST / 487 / VI / HUK.6.5. / 2023, menegaskan kepada para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang terhadap Tim Khusus yang telah dibentuk untuk melakukan Tilang Manual.
Tidak terkecuali juga di Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., memerintahkan dan menegaskan kepada Kasat Lantas agar melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan.
Tampak dilapangan, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., terjun langsung melakukan pengawasan terhadap personel yang sedang melaksanakan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan Tilang Manual.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang di lapangan, terlebih untuk menghindari terjadinya Pungli, sehingga tercapai tujuan untuk meningkatkan Citra Polri dimata masyarakat.
Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP M. Ainul YAqin, S.I.K., M.H, kepada awak media ketika dikonfirmasi disela waktu saat melakukan pengawasan dilapangan pelaksanaan tindakan tilang manual.
Kasat Lantas juga menuturkan bahwa, masih banyak masyakarat yang merasa curiga dengan pelaksanaan Kembali Tilang manual, dikarenakan sebahagian besar masyarakat merasa bahwa dalam proses Tilang sering terjadi pungutan liar, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri telah menyiapkan Piranti Lunak untuk menghindari terjadinya proses Transaksi Uang antara Pelangar dan Petugas, yaitu dengan adanya Pembayaran Tilang langsung ke Kas Negara melalui Akun BRIVA milik Bank BRI yang telah dipersiapkan untuk menampung Denda Tilang.
Selain itu lanjut Kasat Lantas, untuk menghindari pungli, dengan adanya pembayaran Denda melalui BRIVA tersebut, juga dapat mempermudah pelanggar untuk menyelesaikan Tilang dengan Cara Setor Tunia di BRI, Pembayaran melalui ATM, melalui Mobile Banking, Melalui Agen BRILink bahkan bisa dibayar melalui toko-toko Retail yang ada, Tutur Kasat Lantas menegaskan.