Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dengan terdakwa mantan Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Diketahui, pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu, Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara mem-vonis terdakwa Terbit Rencana dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
Putusan yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU, yakni selama 10 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim, Terbit Rencana juga didenda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Atas hal tersebut, JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Jumat, 15 September 2023.
Pantauan awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Stabat, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan putusan banding pada Senin (16/10/2023), sesuai dengan nomor 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai oleh Pahatar Simarmata, bukannya meringankan malah memberatkan hukuman Terbit Rencana menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp. 50.000.000, yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Bin Djimat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," demikian isi amar putusan banding.
Dalam putusan banding tersebut juga tertulis, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Bin Djimat oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Hasilnya, JPU dan terdakwa Terbit Rencana kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Rabu, 13 Desember 2023 dengan nomor surat pengiriman berkas kasasi 7148/PAN.W2-U15/HK2.2/XII/2023.
Tanggal putusan kasasi pun keluar pada Rabu, 24 April 2024 dengan nomor 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 yang pada saat itu diketuai Hakim Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Terbit Rencana PA, bin Djimat. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," bunyi amar putusan kasasi.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip, saat dikonfirmasi awak media meminta waktu terkait putusan kasasi tersebut.
"Kasih waktu ya, aku belum lihat putusannya. Nanti aku kabarkan Senin ya," ujar Cakra, Sabtu (22/6).
Diketahui, adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, se-ekor Orangutan, se-ekor Monyet Hitam Sulawesi, se-ekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, sejak tahun 2019.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.