Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi memimpin konferensi pers terkait penangkapan kedua pelaku pembunuhan terhadap Kalinus Zai alias ama Willy (40), penjaga toko elektronik UD Lau Kawar, di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, pada Senin (28/06/2021).
Seyogianya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak direncanakan memaparkan langsung pengungkapan kasus ini. Namun karena adanya kesibukan lain, konferensi pers diserahkan kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, yang turut didampingi Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara serta Kasdim 0204 Deli Serdang.
Adapun kedua pelaku masing-masing Tri Witomo alias Tri (30) warga Dusun Sunda Desa Bakaran Batu serta Wan Suhelmi alias Helmi (38) warga Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, keduanya sehari-hari berprofesi sebagai tukang service AC.
Menurut Kapolresta Deli Serdang, modus yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan dengan berpura-pura membeli AC dan Mesin Cuci. Namun pelaku mengatakan kepada korban bahwa uangnya tidak dibawa, dimana pelaku mengajak korban mengambil uang di rumah salah seorang pelaku.
Saat di perjalanan, pelaku Wan Suhelmi mengambil kunci roda yang ada di bawah bangku supir dan memberikan kepada Tri Witomo dengan diam-diam tanpa diketahui korban.
Seketika itu Tri Wibowo langsung memukul sebanyak 2 kali di bagian kening kepala korban dengan kunci roda sementara Wan Suhelmi juga memukul korban sebanyak satu kali.
Usai memastikan korban tidak berdaya, pelaku Tri Witomo langsung memecahkan kaca sebelah kanan mobil dengan menggunakan kunci roda yang dipegang dan mendorong korban keluar dari kaca yang sudah pecah. Selanjutnya kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban di lokasi.
"Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam di kecamatan Pandan Tapanuli Tengah dalam upaya pelariannya menuju ke kota Padang Sumatera Barat. Kedua pelaku diberi tindakan tegas dengan ditembak kakinya, karena berusaha melawan petugas saat diamankan," ujar Kapolresta Deli Serdang.
Ditambahkan Kapolresta, dari hasil pemeriksaan urine kepada kedua pelaku, diketahui keduanya aktif menggunakan narkotika jenis sabu.
Aksi keduanya juga telah sering dilakukan, dimana menurut pengakuan keduanya kepada petugas aksi mereka sudah dilakukan sebanyak 3 kali di wilayah Serdang Bedagai dan sekali di Kecamatan Tanjung Morawa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolresta Deli Serdang. Keduanya terancam hukuman penjara dua tahun penjara atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara barang bukti yang turut diamankan diantaranya satu unit AC, satu unit mesin cuci, mobil yang dirental oleh kedua pelaku, serta kunci yang dipakai pelaku untuk memukul korban.