Menanggapi keluhan masyarakat terkait aktifitas judi jackpot di Kecamatan Tanjung Beringin, Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang langsung melakukan penggerebekan di dua tempat berbeda, yakni Desa Pekan Tanjung Beringin dan Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin, Selasa sore (18/02/2020).
Turut hadir mendampingi Kapolres saat melakukan penggerebekan, Camat Tanjung beringin Safruddin, Danramil Tanjung Beringin Mayor Inf Muchsin, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Lantas AKP Agung Basuni, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Khairul, Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH serta Kepala Desa Nagur dan Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin.
Kepada Awak Media AKBP Robinson Simatupang mengatakan dari hasil penggerebekan ini, Polisi berhasil menemukan barang bukti 4 buah mesih Judi Jackpot, dua didapat di dalam rumah Mulia (48) di Dusun IX, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai dan 2 mesin jackpot lain ditemukan pada rumah Dina (53) warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kita tanggapi keluhan masyarakat terkait aktifitas Judi Jackpot. Kita lakukan penggerebekan bersama camat, danramil, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat. Pemberantasan judi akan secara intens dilakukan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai yang merupakan Program Bapak Kapolda yang ditindaklanjuti dengan menggandeng Pemerintah, Kodim, tokoh agama, tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda sehingga para pelaku kejahatan takut tinggal di Serdang Bedagai", tegasnya.