"Sebelum ditangkap polisi, sebaiknya segera melapor dan mengusulkan rehabilitasi ke Satnarkoba. Pasti akan kita fasilitasi," kata AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP J Purba saat menggelar pers rilis di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Jumat (9/6/2017).
Dia menjelaskan, bagi pecandu narkoba yang ingin direhab beberapa persyaratan harus dipenuhi. Misalkan, persetujuan pihak keluarga. "Ya, ada formulir yang harus diisi," ujarnya.
Sedangkan soal biaya rehab, kata Frido, akan digratiskan jika di pusat rehabilitasi milik pemerintah. Tapi, jika direhab di tempat swasta akan dikenai biaya.
Menurut Frido, peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu sudah sangat memprihatinkan. Maka, diperlukan adanya solusi untuk hal ini. Salahsatunya, tersedianya pusat rehabilitasi pengguna narkoba.
"Kondisinya sudah memprihatinkan. Kalaupun pengguna ditangkap, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah penuh. Maka, solusinya harus direhab," ujarnya.
Maka dari itu, Frido mengharapkan perhatian pihak Pemerintah Kabupaten untuk membangun pusat rehabilitasi pengguna narkoba di daerah.
"Kita memohon Pemkab untuk membangunkan fasilitas itu," tandasnya.

Sementara data dari pers rilis itu, pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan narkoba dengan 20 orang jumlah tersangka dari tanggal 26 Mei-9 Juni 2017. Barang bukti sabu 23,29 gram, ekstasi 14 butir dan uang Rp750.000.
"Ya, itu semua hasil ungkap kasus kita selama lama dua pekan terakhir. Kita akan terus berupaya memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Namun tentunya dengan dukungan dan kerjasama dari masyarakat," tambah Kasat Narkoba AKP J Purba.
Amatan wartawan, dalam rangkaian giat pers rilis itu juga dilakukan pemberian tausiyah kepada para tersangka yang disampaikan oleh Al-Ustadz Ismayudin.
"Kepada para tersangka, segera lah bertaubat karena narkoba sangat membahayakan kita," ungkap Ustadz Ismayudin.