Terkait Aksi Haram PKI, Angih Ramadhon:
Kajari Tengah lakukan Penyelidikan Terhadap Bappeda Palas
Palas (utamanews.com)
Oleh: Sofyan Siregar
Rabu, 14 Mar 2018 21:34
Aksi massa Haram-PKI di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Selasa (14/3/2018)
Himpunan Rakyat Mahasiswa Peduli Keadilan Indonesia (Haram-PKI) kembali gelar aksi di kantor Bappeda dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Selasa (14/3/2018).
Aksi yang menuntut dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palas tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta berjalan dengan tertib.
Aksi yang berlanjut ke halaman kantor Kejari Palas, tampak dalam orasinya meminta kepada pihak penegak hukum di Sumatera Utara khususnya kejaksaan Negeri Padang Lawas mengusut tuntas dugaan perbuatan melanggar hukum di lingkungan Bappeda atas dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan Kapala Bappeda Palas.
Koordinator Aksi, Ahmad Rizki Hasibuan mengatakan dugaan anggaran biaya perjalanan dinas diduga banyak yang tidak dilaksanakan alias fiktif. "Sejak tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dan dugaan manipulasi data tentang tenaga suka rela (TKS), serta penyusunan RPJPD yang dicopy paste diduga kuat melanggar hukum, bahkan terkesan melecehkan masyarakat Palas," kata Ahmad.
"Kami, Himpunan Rakyat Mahasiswa Peduli Keadilan Indonesia meminta kepada penegak hukum tidak main-main melakukan penyelidikan/penyidikan terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Palas," katanya dengan tegas.
Aksi yang digelar di depan kantor Kajari Palas diterima oleh Jasa Fungsional Kejari Palas Angih Ramadhon, yang mengatakan, "Untuk tuntutan Haram-PKI tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Lawas tengah melakukan Penyelidikan terhadap dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bappeda Palas."
"Saat ini Kejari Padang Lawas tengah bekerja untuk melakukan penyelidikan, hanya itu yang bisa saya sampaikan, karena sifatnya penyelidikan masih rahasia, belum bisa dibuka ke publik," jelasnya.