Jumat, 22 Mei 2026
Kajari Tarutung Tetapkan 2 Pejabat Taput Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,1 Milyar
Taput (utamanews.com)
Oleh: Winner Simanungkalit Jumat, 09 Des 2022 16:09
Konferensi pers Kejari Tarutung, Jumat (9/12)
Istimewa

Konferensi pers Kejari Tarutung, Jumat (9/12)

Kejaksaan Negeri Tarutung melaksanakan press confrence terkait penetapan 2 tersangka di Dinas Kominfo, Jumat, 09 Desember 2022.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Belanja Internet Service Provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara yang sumber dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Much Suroyo, SH bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Julaiser Simaremare, SH. menerangkan penetapan 2 tersangka, kepada awak media yang diundang untuk hadir pada pres confrence.

Dari keterangan Kepala Kejari (Kajari) Taput, penetapan dari kedua tersangka ini sudah memenuhi tahapan penyidikan.

"Adapun tersangka yang ditetapkan adalah Hot Tukkot Fuad Asido Sinaga, S.E sebagai PPK Tahun 2018 dan Hanson Einstein Siregar, S.T sebagai PPK Tahun 2019 s/d Tahun 2021", sebut Kajari didepan awak Media.
Kasi Pidsus Julaiser Simaremare, menerangkan kepada awak media bahwasanya, untuk penetapan 2 tersangka ini, merupakan suatu hal yang sangat menyita waktu dan tenaganya.

"Penetapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan hasil bukti-bukti, yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Dan, juga berdasarkan kesepakatan hasil Ekspose atau Gelar Perkara di Kejaksaan Tinggi yang telah dilakukan November lalu. Dengan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.175.256.500 (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)", terang Kasi Pidsus.

Harapannya, agar semua pihak dan terkhusus kepada awak media yang hadir ikut mendoakan pihaknya dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan belanja internet service provider ini.

"Doakan kami selalu sehat, dan kami mengharapkan dari teman-teman media mau mendoakan kami", pintaya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Juga dari keterangannya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara juga masih melakukan pengembangan dalam perkara ini sehingga akan ada kemungkinan tersangka lain yang akan ditetapkan.

Dia juga menjelaskan sebagai rekanan perusahaan, penyedia dari pengadaan belanja internet service provider adalah PT. ICON+ (2018 s/d 2021) PT. MITRA VISIONER PRATAMA (2020 s/d 2021, PT.TNC (2018 s/d 2019).
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later