Polisi tangkap pelaku anarkis saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang berada di Kantor DPRD Provinsi Sumut, Jumat (09/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan 3 orang pelaku anarkis yang membawa senjata tajam saat melakukan razia. Saat diinterogasi oleh Polisi, diperoleh keterangan bahwa ketiga pelaku membawa senjata tajam tersebut yang akan digunakan untuk keributan saat aksi demo menolak UU cipta kerja omnibuslaw.
Data identitas dari pelaku anarkis yaitu AS, KNH, dan FJ. Ketiga pelaku ini diamankan Polisi akibat membawa senjata tajam yang bertujuan dipergunaankan saat aksi rusuh dimulai. Mirisnya lagi ketiga pelaku masih berusia 14,17 dan 18 tahun.
Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja, SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa polisi mengamankan ketiga pelaku yang membawa senjata tajam berupa parang, samurai dan pisau untuk berdemo. "Saat ini sedang dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut," ujarnya, Sabtu (10/10/2020).