Kamis, 30 Apr 2026

Jaksa Geledah Dinas PMD Tapteng Soal Korupsi Dana Desa 2020-2024

Tapteng (Utamanews.com)
Oleh: E.F Lubis Kamis, 30 Okt 2025 15:20
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, geledah dan amankan beberapa berkas dan alat elektronik dari Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis 30 Oktober 2025.
 Istimewa

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, geledah dan amankan beberapa berkas dan alat elektronik dari Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis 30 Oktober 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggeledah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Tapteng, Sumatera Utara.

"Penggeledahan dilakukan dari hari Rabu dan Kamis, tanggal 29-30 Oktober 2025, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol, bersama Tim Penyidik seksi Tipidsus Kejari Sibolga," kata Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Saragih melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dedy menjelaskan, bahwa sebanyak tiga lokasi telah digeledah kejaksaan yakni Kantor Kepala Desa Muara Bolak, yang beralamat di Jalan Sibolga-Barus, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian dilanjutkan ke Rumah Kepala Desa Muara Bolak yang berinisial SP berlokasi di Dusun III, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hingga hari ini, di Kantor Dinas PMD yang berlokasi di Jalan Sutan Singengu Paruhuman, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024, stempel serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa," ungkapnya.

Diketahui kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L 2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Adapun kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Desa Muara Bolak tersebut kurang lebih senilai Rp 3 miliar.
Editor: Yaya
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️