Ibu rumah tangga asal Sukorejo manfaatkan medsos untuk bisnis lendir
Sukorejo (utamanews.com)
Oleh: John
Jumat, 09 Jun 2017 21:19
tribratanews
Tersangka saat dibawa oleh petugas kepolisian Polres Blitar Kota
AG, 35 tahun, ibu rumah tangga, warga Lingkungan Balapan, Kelurahan Jati Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap jajaran Polres Blitar Kota, karena terbukti melakukan praktik prostitusi online.
Perempuan yang memiliki 3 orang anak ini, mempunyai usaha 'bisnis lendir', sebutan umum untuk usaha pelacuran. Ia berperan sebagai mucikari dan menjajakan sekitar 5 perempuan melalui media sosial (medsos) facebook dan whatsapp.
Kepada petugas, AG mengaku sudah menjadi mucikari selama 4 bulan tanpa sepengetahuan suaminya. Dari bisnis haramnya ini, ia mendapat untung Rp100 ribu, dari hasil penjualan anak buahnya.
"Saya menawarkan anak buah saya melalui media sosial. Mereka memang minta saya untuk mencarikan pelanggan," kata pelaku, Rabu (7/6/2017).
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho menjelaskan, penangkapan jaringan prostitusi online ini berdasarkan hasil pemeriksaan akun facebook tersangka. Selain itu, ada juga dari media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut.
"Pelanggan mereka ada yang sopir dan juga pegawai. Mereka melakukan aksinya di hotel-hotel yang ada di Kota Blitar. Dari hasil keterangan yang kami dapat, praktik prostitusi online ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Penghasilannya per bulan bisa mencapai Rp 20 juta," jelas AKBP Heru.