Sabtu, 25 Apr 2026

Hotman Paris Desak Penuntasan Kasus Pencabulan Anak Usia 7 Tahun di Langkat

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 02 Feb 2024 18:42
Hotman Paris Hutapea
 Istimewa

Hotman Paris Hutapea

Kasus pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, kini mendapat sorotan langsung dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, Hotman Paris menyampaikan pesan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar memperhatikan oknum aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Bapak Jokowi, kasus viral anak cewek berumur tujuh tahun diperkosa dicabuli dua orang pelaku. Tapi sepertinya oknum aparat di sana kurang tanggap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Hotman dalam video yang beredar di media sosial, Jumat (2/2).
Lebih lanjut dikatakan Hotman, ia juga meminta kepada Presiden Indonesia agar memberi atensinya sehingga jangan sampai kejadian tersebut nantinya dijadikan senjata oleh lawan-lawan politik.

“Pak Jokowi, tolong kasih atensi, karena nanti lawan-lawan politik akan memakai ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum tumpul di Indonesia. Dan sudah berulang-ulang capres tertentu, mengutarakan itu bahkan dalam debat capres resmi,” tegas pengacara kondang tersebut.

Hotman menambahkan, jika kasus pencabulan yang dialami anak berusia tujuh tahun ini adalah kasus nyata dan sudah viral di mana-mana.

“Bapak Jokowi, perintahkan oknum aparat kepolisian agar cepat bekerja, sangat sedih. Sudah teriak-teriak kok belum ada kemajuan. Jangan sampai ini dipakai oleh capres-capres untuk menyerang, untuk mempertanyakan penegakan hukum selama kepresidenan Jokowi. Tim Hotman Paris sudah bergerak di Langkat,” kata Hotman dalam video yang viral tersebut.

Diketahui, satu dari dua pelaku yang mencabuli anak berusia tujuh tahun tersebut, kini sudah diamankan Satreskrim Polres Langkat.

Adapun pelaku yang telah ditangkap berinisial F alias PD yang ternyata masih berusia 13 tahun. Ia diamankan Satreskrim Polres Langkat dirumah pamannya yang beralamat di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/1) sekira pukul 05.30 Wib.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, saat dikonfirnasi awak media menegaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan perkara cabul tersebut.

“Kemarin kenapa pelaku belum ditangkap, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang sifatnya wajib seperti hasil visum,” urainya.

Rajendra juga menambahkan, penyidik akan terus menangani kasus tersebut sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku.

Sedangkan terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial IS (40) hingga kini belum diamankan pihak kepolisian. IS kabur usai ayah korban bernama Ramlan melaporkan perkara ini ke Polres Langkat.

Pelaku IS juga disebut-sebut atau dianggap Ramlan sebagai pakcik atau pamannya sendiri.
Namun siapa sangka, kedekatan itu dimanfaatkan pelaku IS untuk mencabuli anak Ramlan yang masih berusia 7 tahun.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️