Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, banyak perkampungan dan lahan perkebunan milik masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan mulai ditertibkan. Salah satunya adalah dengan pemasangan plang oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Salah satu lokasi yang turut terkena dampaknya adalah Dusun Sei Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Di wilayah ini, Satgas PKH baru-baru ini melakukan pemasangan plang di area yang dianggap termasuk kawasan hutan.
Terkait hal tersebut, Eli Sunengsih, warga Desa Tanjung Leban, mengambil langkah aktif dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (28/7). Ia bertujuan untuk menyerahkan berkas permohonan penyelesaian atas rumah dan lahan pertanian miliknya yang berada di kawasan tersebut.
Eli menemui Tim Satgas PKH yang merupakan bagian dari Kejaksaan Agung RI, tepatnya Tim Alpha yang saat ini berkantor di Kejaksaan Tinggi Riau. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan upaya mencari kejelasan atas status tanah yang dikuasainya.
"Kedatangan kami ke Kejaksaan Tinggi Riau adalah untuk menyerahkan berkas permohonan penyelesaian penguasaan tanah dan rumah kami yang berada di dalam kawasan hutan," ujar Eli kepada media.
Menurutnya, seluruh berkas yang dibawa telah diterima oleh perwakilan Tim Satgas PKH dari Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku mendapatkan penjelasan bahwa berkas tersebut akan segera diproses, dan pihaknya akan mendapatkan informasi lanjutan dalam waktu dekat.
Eli menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian. Ia menekankan pentingnya kejelasan status atas rumah tinggal dan lahan usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
"Kami sangat berharap persoalan penguasaan rumah dan lahan usaha kami yang berada di kawasan hutan produksi tetap — yang saat ini juga tumpang tindih dengan izin IUP HTI milik PT Sakato Pratama Makmur — bisa segera diselesaikan," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemukiman warga di kawasan tersebut sudah ada lebih dulu sebelum perusahaan masuk. Hal ini, menurut Eli, dapat dibuktikan dengan keberadaan fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan sarana sosial lainnya yang telah lama berdiri di Dusun Sei Raja.
“Yang kami tahu, kampung kami sudah ada sejak lama sebelum PT SPM masuk ke wilayah ini. Keberadaan tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya bisa menjadi bukti otentik,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, David, salah satu anggota Tim Satgas PKH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari Eli Sunengsih. Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Semua berkas yang telah disampaikan kepada kami akan kami verifikasi terlebih dahulu. Untuk perkembangannya nanti akan kami kabari," ujar David saat dikonfirmasi oleh media.