Eks Kepala Desa Pasar Baru Divonis 2 Tahun Setelah Kalah Banding di Pengadilan Tinggi Medan
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma
Selasa, 24 Des 2024 18:04
Istimewa
Gedung pengadilan negeri Sei Rampah/Surat Perintah Pelaksana Putusan Pengadilan oleh Kejari Sergai
Suriadi alias Rudi Armada (40) eks Kepala Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, resmi divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan. Hal ini menguatkan vonis PN Sei Rampah ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) setelah Suriadi tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut yang melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor 2369/L.2.29/E.Q.3/12/2024, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah memerintahkan eksekusi terhadap Suriadi.
Surat tersebut dikeluarkan pada 6 Desember 2024 dan menunjuk jaksa Mesayus Agustin Bangun serta Jordi Moses H Nainggolan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1915/PID/2024/PT Medan yang ditetapkan pada 22 Oktober 2024.
Jonizar SH sebagai PH (penasehat hukum) pelapor Siti Zubaidah menyatakan bahwa dengan adanya keputusan ini maka Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai diwajibkan segera melaksanakan dasar hukum termasuk mengganti jabatan Kepala Desa Pasar Baru yang sebelumnya dipegang oleh Suriadi.
" Saat ini, jabatan tersebut masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt)," ujarnya dikonfirmasi awak media , Senin malam 22/12/2024.
Jonizar mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk segera menunjuk pejabat definitif sangat penting agar pemerintahan desa tetap berjalan efektif.
Kabag hukum Pemkab Sergai Abdul Hakim Ritonga mengonfirmasikan terkait putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah atas vonis Suriadi alias Rudi Armada,
"Sebagai pengganti yang defenitif belum dilakukan penunjukan, dimana saat ini masih Plt. Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak PMD," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa, 24/12/2024 melalui kontak WhatsApp-nya.