Edarkan Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Jumat, 26 Jul 2024 13:26
Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Tiga orang pemuda masing masing berinisial MIM (23), RH (23) dan MI (24) berhasil diamankan tim unit I Satresnarkoba Polres Binjai atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ekstasi di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/7) malam, sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindaklanjuti dengan turun kelapangan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut," ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Jumat (26/7).
Syamsul menjelaskan, pada Senin (22/7) sekira pukul 21.00 Wib, petugas mendatangi lokasi yang disebutkan oleh masyarakat. Sesampainya dilokasi, petugas melakukan undercover buy, kemudian terduga MIM bersama RH menghampiri petugas yang menyamar, MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas dan langsung dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku lalu disusul terduga MI yang saat itu sedang menunggu didepan teras kost di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan interogasi, MI mengatakan barang bukti tersebut berasal dari abang kandungnya yang bernama panggilan AM dengan cara bertemu dengan salah seorang temannya di Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari orang-orang suruhan abang terduga MI," ujar Syamsul.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dirumah kediaman terduga MI dan dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian petugas menanyakan kepada terduga bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual.
"Selanjutnya, petugas membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Terhadap ketiga pemuda tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkas Kasat Narkoba.