Salah satunya dari Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumatera Utara (Sumut) Muslim Muis SH MH.
Menurut Muslim Muis, tupoksi dalam memberantas narkoba dalam lingkungan pendidikan bukanlah merupakan tugas Rektor melainkan tugas kepolisian.
"Salah itu. Itu namanya sesat pikir dan sesat orientasi karena pemberantasan tindak pidana merupakan tugas polisi. Itu makanya dikatakan Polri merupakan garda terdepan dalam proses pengadilan pidana, bukan Rektor. Kalau yang menangkap nantinya mahasiswa dan Rektor maka nantinya mereka kena gugat, apa kewenangannya untuk menangkap, nanti penangkapan itu tidak sah karena dia bukan penyidik," jelasnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2017) melalui telepon selulernya.
Ditegaskannya bila sudah ada dugaan tindak pidana dalam kampus maka seharusnya polisi masuk ke dalam kampus, karena tidak ada hak immunitas kampus dalam perbuatan tindak pidana.
Dikatakannya, bahwa peredaran gelap narkoba jangan sampai terjadi di kampus. "Karena kampus tempatnya para calon cendikiawan, calon orang pintar dan calon intelektual generasi penerus bangsa," tukasnya.
Menurut mantan Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu, peredaran narkoba dalam lingkungan pendidikan akan lebih aman karena setiap mahasiswa lebih mengenal.
"Siapapun yang masuk, pasti mereka mengenalnya. Bila polisi masuk, bisa mereka kenali," ungkapnya.
Pun demikian, tidak mungkin pihak kepolisian tidak dapat memberantas peredaran narkoba di lingkungan pendidikan bila memang ada kemauan.
Selanjutnya kata Muslim, seperti adanya penangkapan mahasiswa ITM pada tahun lalu, maka itu merupakan kesempatan Polsek Medan Kota untuk langsung masuk ke kampus.
"Masa di ruang lingkup pendidikan beredar narkoba, itu kan bahaya. Bisa jadi kampus dijadikan sarang narkoba," tegas Muslim.
Terpisah, Pengamat dan Praktisi Hukum, Zulheri Sinaga SH mengatakan bahwa peredaran narkoba di lingkungan pendidikan sudah sangat mengkhawatirkan, tidak terkeceuali sekolah-sekolah mulai tingkat dasar (SD) sampai universitas sudah dirambah.
Jadi sebenarnya masyarakat harus bertanggungjawab dalam melakukan pencegahan itu, tetapi yang paling bertanggungjawab adalah penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. Karena pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan.
Pihak Kepolisian harus memaksimalkan kinerjanya dengan mengantisipasi dan mencegahnya jangan sampai Indonesia ini 'lost generation' kehilangan generasi penerus.
"Kalau generasi muda sudah terjangkit narkoba maka kita akan kehilangan generasi. Keluarga saya sendiri saya masih SMP saja sudah kena narkoba, jadi kita miris melihat situasi sekarang ini," tegas Zulheri.
Secara tidak langsung kita meminta pertanggungjawaban bagi kepolisian, sebagai garda terdepan untuk menegakkan hukum memberantas peredaran narkotika. "Dan UU menegaskan hal itu," tambahnya.
Untuk itu, kepolisian harus merangkul dan bersinergi dengan masyarakat untuk menjalankan fungsi masing-masing.
"Ada masyarakat yang melaporkan peredaran narkotika tetapi masyarakat malah dipersulit, dan dijadikan sebagai saksi malah seakan-akan dijadikan seperti tersangka. Ya... alergi masyarakat kan," jelas Zulheri.
Kepolisian harus memposisikan dirinya sebagai seorang penegak hukum yang dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita lihat kepolisian dalam menjalankan tugasnya memberantas narkoba itu tidak maksimal, malah banyak oknum kepolisian menjadi bagian dari masalah. Artinya mereka terlibat di dalamnya," pungkasnya.
Jadi bila Kapolsek Medan Kota Martuasah Tobing mengatakan agar wartawan menanyakan ke pihak kampus atau merasa alergi saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan peredaran narkotika di kampus, maka ini menjadi bahan evaluasi bagi Kapolrestabes.
"Ini yang kita khawatirkan. Ada apa dengan Kapolsek? Seolah-olah itu bukan menjadi tanggungjawab dalam wilayah hukumnya," tegas Zulheri kembali.
Dikatakannya, pihak kepolisian dapat bekerjasama dengan pihak pengelola pendidikan dan masyarakat untuk melakukan aksi bersih-bersih di lingkungan pendidikan.
"Polisi, pengelola pendidikan dan masyarakat dapat melakukan patroli di lingkungan pendidikan, mendatangi dan mengecek langsung tempat-tempat rawan yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi maupun menyimpan barang haram tersebut. Karena mereka bukan saja bertanggungjawab sebagai pentransfer ilmu saja tetapi juga bertanggung jawab dalam pembentukan moral anak didiknya. Saya rasa harus begitu," tutup Zulheri.
Diberitakan sebelumnya, Hasil informasi dan investigasi yang dilakukan wartawan membuktikan bahwa peredaran narkoba diduga di dalam lingkungan kampus ITM ternyata sudah berlangsung cukup lama.
"Transaksinya di dalam lokasi kampus, tepatnya di pintu masuk kedua yang berderet berbagai sekretariat mahasiswa," ucap sumber berinisial DI, warga jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kec. Medan Kota.