Minggu, 03 Mei 2026

Dua Dukun Cabul ini Beda Modus Cabuli Pasien ABG

Magelang (utamanews.com)
Oleh: Wiji Rabu, 12 Jul 2017 14:02
Dua dukun cabul dalam satu wilayah di kecamatan Ngablak, Magelang diamankan Polres Magelang atas aduan melakukan perbuatan bejat masing-masing terhadap dua anak baru gede (ABG).

Dua Dukun Cabul ini Beda Modus Cabuli Pasien ABG- ILUSTRASI
Informasi dihimpun dari jajaran Sat Reskrim Polres Magelang, saat beraksi, walau pun satu wilayah, modusnya sendiri-sendiri. Korban Kembang Merbabu (nama samaran), 17 tahun, dicabuli dengan dalih ritual belah rogo ilmu kebatinan oleh pelaku HT, 49 tahun.

Si dukun berhasil menyetubuhi Kembang, dengan dalih ilmu tersebut hanya bisa ditularkan dengan syarat harus ada air suci yang keluar dari kemaluannya. 
"Karena Kembang tidak bisa mengeluarkan sendiri, selanjutnya si dukun membantunya dengan cara menyetubuhinya, awalnya korban menolak namun dengan ditakuti-takuti korban tidak berani menolak. Modus tersangka adalah menakuti korban. Ia mengancam jika korban menolak, maka ilmu yang dipelajari akan gagal dan menjadi gila. Akhirnya korban mau disetubuhi pelaku," ungkap Kapolres Magelang AKBP Hindarsono melalui Kasubbag Humas AKP Santoso, Rabu.

AKP Santoso menjelaskan, kasus ini bermula ketika dukun kebathinan HT mengirim SMS kepada korban untuk mengikuti ritual mbelah rogo. Korban yang datang pukul 22.00 WIB ditemani sepupunya, ditipu dengan dalih ritual harus dilakukan pukul 24.00 WIB. Pelaku lalu mengajak korban ke gubuk di tengah ladang.

"Setelah dinodai, korban dilarang cerita kepada siapapun. Kejadian ini membuat korban murung dan sering marah-marah. Ia akhirnya mengaku kepada orangtuanya kalau sudah disetubuhi pelaku. Mereka lantas melapor ke Unit PPA Polres Magelang," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Asnanto SH menambahkan bahwa pihaknya juga mengungkap kasus pencabulan terhadap Bunga Desa, 15 tahun, di Selomirah, Kecamatan Ngablak. Pelaku adalah dukun pijat bernama TK, 48 tahun, sementara korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

AKP Asnanto menjelaskan, korban diantar oleh ayah dan ibunya ke rumah pelaku. TK selama ini dikenal sebagai dukun pijat atau orangtua. Adapun ayah dan ibu korban merupakan murid spiritual tersangka TK.

produk kecantikan untuk pria wanita
Pencabulan dilakukan dengan tipu muslihat untuk menghilangkan jin dari dalam alat kelamin korban

"Mereka minta doa kepada TK agar anaknya pandai dan dekat dengan orangtua. Korban lalu diajak masuk ke dalam kamar sementara, orang tua menunggu di luar. Korban diminta minum air putih dan tiduran di atas kasur," terangnya.

Sambil komat-kamit, Mbah TK lalu mengusap korban dengan spon mulai dahi, leher, perut, dan kemaluan korban.

"Saya bilang ada jin di kemaluan yang harus dikeluarkan. Celananya lalu saya turunkan untuk mengeluarkan jin tersebut," kata Mbah TK.
iklan peninggi badan

Atas perbuatannya kedua pelaku kini harus menikmati dinginnya sel tahanan Polres Magelang, HT dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Adapun Mbah TK terancam pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukum 15 tahun penjara.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️