Minggu, 03 Mei 2026

Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Cabul, Terdakwa: Saya korban kriminalisasi

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian Rabu, 24 Mei 2017 09:24
Terdakwa berinisial JL, 20 tahun, sangat kesal setelah mendengar vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menjatuhinya hukuman 6,5 tahun penjara. Ia lalu berteriak pada Hakim, dan mengatakan, "Saya korban kriminalisasi."

Kejadian ini berlangsung kemarin sore, Selasa (23/5) di ruang Cakra III, PN Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, JL didakwa telah mencabuli bocah Bunga, 16 tahun, bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

"Terbukti secara sah terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan hukuman selama enam tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dan terdakwa.

Terdakwa kemudian menyatakan rasa kesalnya dan mengatakan banding. "Bukan saya yang menghamilinya Pak Hakim. Saya berani tes DNA terhadap bayi yang lahir tersebut. Saya korban kriminalisasi," terang JL.

Melihat situasi yang sudah tidak kondusif, selanjutnya terdakwa JL diboyong kembali ke dalam sel tahanan sementara PN Medan.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, JPU Irma menyatakan pikir-pikir. Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutannya yakni selama 8 tahun 6 bulan penjara.

Usai sidang, Sufen, 56 tahun,, ibu terdakwa mengaku akibat kejadian ini, suaminya sampai meninggal dunia.

"Awal kejadiannya saat anak saya (JL) kenalan melalui BBM, Line dan WA dengan korban pada tahun 2014. Keduanya tak pernah bertemu. Namun, pada akhir tahun 2015 anak saya bekerja ke Malaysia. Rupanya baru 20 hari bekerja di sana, si perempuan menelpon dan cerita sedang ada masalah keluarga. Awal tahun 2016 anak saya pun pulang ke Indonesia," ujar Sufen dengan mata berkaca-kaca.

Selanjutnya mereka bertemu. Keduanya pun menginap di rumah selama 4 hari. Berselang 3 bulan kemudian, pihak keluarga korban datang ke rumah kami. Katanya anaknya sudah hamil. Disepakati dinikahkan," sambungnya.

Selama proses menjelang pesta pernikahan, terdakwa JL merasa janggal dengan janin yang sedang dikandung korban. Dia dan keluarganya pun meminta tes DNA.

"Sakit hati atau entah cemana, dilaporkannya lah ke Polda Sumut. Hingga akhirnya anak saya pun diproses hukum. Tapi yang menjadi tanda tanya bagi keluarga kami, kenapa hakim menghukum JL hanya berdasarkan hasil visum et revertum dari RS Bhayangkara saja. Kami minta keadilan, buktikan dulu DNA bayi tersebut," tutupnya sembari mengatakan akan terus memperjuangkan hukuman anaknya hingga ke Mahkamah Agung.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️