Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bakal tindak Penyedia Layanan Internet atau Internet Service Provider (ISP), yang tidak memiliki izin.
Kepala DPMPPTSP Tapteng, Jonnedy Marbun menyampaikan banyaknya jaringan internet lokal dikenal sebagai RT/RW Net, beroperasi di kawasan perumahan yang ada di Tapanuli Tengah, dan diduga belum mengantongi izin resmi diperlukan dari pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bahkan penyedia layanan internet illegal tersebut menguasai pangsa pasar.
"Sepengetahuan kami mereka belum mempunyai izin, karena terkait izin internet itu berada di kominfo pusat. Ada beberapa provider mungkin nakal, tidak memiliki izin. Dari perizinan akan mencoba menindak tegas terhadap kegiatan kegiatan tidak memiliki izin di Tapanuli Tengah," sebut Jonnedy Marbun kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).
Ia menyebutkan, sesuai dengan komitmen Bupati Tapanuli Tengah, setiap pelaku usaha di wilayah 'Sahata Saoloan' harus mengantongi izin, mengikuti peraturan dan tunduk kepada undang-undang yang berlaku.
"Kita harus tahu juga bahwa bapak Bupati Tapanuli Tengah memiliki komitmen, setiap mendirikan sesuatu usaha apapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, harus sesuai peraturan dan udang undang berlaku. Artinya, setiap kegiatan apapun dari pelaku usaha yang ada di Tapteng harus sesuai petaruran," kata Kepala DPMPPTSP Tapteng.
Sambung Kepala DPMPPTSP Tapteng bakal melakukan pemanggilan terhadap pengusaha Internet Service Provider atau ISP, sembari pemeriksaan dan pendataan dokumen perizinan dalam Penyedia Layanan Internet di Tapanuli Tengah.
"Dalam waktu dekat, kami akan surati dan panggil pihak penyedia layanan internet di Tapteng, seperti HBN, Naomi, LJN dan lain nya ke Dinas Perizinan. Kami akan data dan minta info bagaimana dokumen-dokumen perizinan mereka saat melaksanakan usaha. Sepanjang kami ketahui mereka belum berizin Jartaplok (Jaringan Tetap Lokal), kami akan tindak tegas," katanya.
Jonnedy mengatakan, mereka segera mengkaji dan jika ditemukan sanksi administrasi akan merangkul Kominfo, OPD dan intansi terkait. Namun, kalau melanggar beberapa peraturan termasuk undang-undang telekomunikasi, cipta kerja, serta peraturan terkait izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa internet, maka Kepala DPMPPTSP Tapteng akan membawa persoalan tersebut kepihak penegak hukum.
"Kita lihat dulu seperti apa, karena ini bagi kami menyikapinya masih hal yang baru terkait internet ini. Akan tetapi kami kaji lebih dalam, bagaimana sanksi-sanksi administrasinya mungkin sanksi pidananya. Namun nanti kami akan menggandeng Kominfo, kalau sudah sampai kepidana, akan kita disampaikan ke APH," ungkapnya.
Dalam undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pada Pasal 7 ayat (1), yang dipertegas dalam pasal 4 PP nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 47. Dan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 5 Tahun 2021.
Sementara pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin penyelenggaraan, bahkan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.