Dikibuskan Warga, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Jumat, 29 Agu 2025 14:50
Istimewa
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan
Satres narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (35) warga Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, baru baru ini.
Pria yang diketahui sebagai bandar narkotika jenis sabu sabu ini berhasil diamankan petugas tidak jauh dari kediamannya.
Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan petugas, diantaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 15,74 gram, 1 unit HP merk Realme warna hitam, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan No.Pol BK 5579 RBO.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sekitar TKP ada peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH, beserta anggotanya melakukan penyelidikan di TKP.
"Pada saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor dan terlihat sedang memegang bungkusan plastik," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Jumat (29/8).
Namun pada saat akan didekati oleh petugas, terduga berusaha melarikan diri dengan menghidupkan sepeda motornya.
"Saat berusaha mau kabar, sepeda motornya tiba tiba tidak bisa dihidupkan hingga akhirnya petugas langsung menangkapnya," ucsp Junaidi, seraya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Polri guna memberantas peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, membenarkan jika ES diamankan pihaknya.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tegas Syamsul Bahri.