Rabu, 29 Apr 2026

Diduga Tipu Nasabah, Dedek Pradesa Dilaporkan Nurlela dan Legimin ke Polres Langkat

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 26 Agu 2025 12:52
Nurlela dan Legimin di Polres Langkat
 Istimewa

Nurlela dan Legimin di Polres Langkat

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pradesa Finance Mandiri yang berkantor di Jalan Perniagaan, Stabat, Kabupaten Langkat, diduga menggelapkan dana deposit dan tabungan para nasabahnya. 

Dugaan penggelapan dana deposit dan tabungan para nasabahnya tersebut bukan kali ini saja dilakukan oleh KSPPS Pradesa Finance Mandiri. Sebelumnya, Koperasi yang menerapkan konsep bagi hasil yang didirikan oleh anggota DPRD Langkat dari fraksi Partai Gerindra, Dedek Pradesa, juga pernah dilaporkan para nasabahnya ke lembaga penegak hukum. 

Kali ini, Nurlela (31) warga Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Koperasi tersebut. Ia tidak sendiri, bersama orangtuanya yang bernama Legimin (69) wanita berhijab ini melaporkan Ketua KSPPS Pradesa Finance Mandiri, Dedek Pradesa, ke Polres Langkat.

Laporan yang disampaikan Nurlela dan Legiman melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) dikirim melalui biro jasa dan ditujukan langsung kepada Kapolres Langkat. 
"Dumas tersebut terkait sertifikat simpanan berjangka KSPPS Pradesa Finance Mandiri dengan modus bagi hasil," ungkap Nurlela saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/8) siang. 

Diceritakan Nurlela, tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diketahui sekitar Februari 2025 yang dilakukan mengatasnamakan KSPPS Pradesa Finance Mandiri, serta di tandatangani oleh Ketuanya, Dedek Pradesa, yang juga merupakan anggota DPRD Langkat. 

Dalam isi Dumas yang dilayangkan oleh Nurlela dan Legimin tersebut juga tertulis "kami terdaftar sebagai anggota Koperasi KSPPS Pradesa Finance Mandiri dengan validasi tanggal 3 April 2023, serta jumlah tabungan sebesar Rp. 55.000.000 atasnama Legimin dengan waktu waktu terhitung dari 3 April 2023 sampai 3 Oktober 2023, serta atasnama Nurlela dengan jumlah tabungan Rp. 45.000.000 dengan validasi tanggal 18 November 2022, jangka waktu 18 November 2022 sampai dengan 18 November 2023". 

"Pada saat kami ke koperasi tersebut untuk menanyakan uang yang kami simpan, para petugas di koperasi itu selalu berdalih jika uang tabungan kami tidak bisa di ambil alih dan pembagian hasil yang disepakati sesuai dengan kartu anggota, juga tidak pernah dibagikan lagi," tutur Nurlela dengan nada kecewa. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Karena tidak ada kepastian dan selalu diimingi dengan janji janji palsu, Nurlela dan Legimin pun menilai Ketua KSPPS Pradesa Finance Mandiri, Dedek Pradesa, tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang mereka yang sebelumnya di simpan di koperasi tersebut. 

"Dia (Dedek Pradesa_red) selalu meyakinkan kami untuk tidak khawatir dan selalu meyakinkan kalau uang kami akan segera di kembalikan. Namun tidak terbukti," kata Nurlela didampingi Legimin. 

Kekesalan mereka pun akhirnya memuncak setelah Dedek Pradesa tidak pernah merespon telpon dari mereka. 

iklan peninggi badan
"Bolak balik kami telpon, tapi tidak direspon. Bahkan kami juga datang kerumahnya dan ke kantor koperasi, tapi tetap tidak direspon juga. Untuk menuntut keadilan, akhirnya kami melaporkan kasus ini ke Polres Langkat," jelas Nurlela. 

Disoal berapa nominal bagi hasil yang diterima setiap bulannya dengan jumlah tabungan puluhan juta, Nurlela pun mengaku sebesar Rp. 450.000/bulan. 

"Awalnya bapak saya yang menabung sebesar 55 juta dengan hasil 450 ribu setiap bulan. Bagi hasil itu sempat berjalan baik sekitar setahun. Karena awalnya baik, saya pun akhirnya ikut menabung sebesar 45 juta. Namun bagi hasil yang saya terima hanya berjalan 5 bulan saja. Selanjutnya tidak ada lagi. Bahkan tabungan kami pun tidak bisa diambil," beber wanita berhijab tersebut.

"Baru baru ini kami juga mendatangi rumah Dedek Pradesa dan bertemu. Dia menjanjikan akan membayar setiap minggunya sebesar satu juta. Tapi ternyata hanya sekali saja, setelah itu tidak ada lagi," sambung Nurlela. 

Sebagai nasabah KSPPS Pradesa Finance Mandiri, Nurlela dan Legimin pun kini berharap uang mereka segera dikembalikan. 

"Kalau tidak ada itikad baik juga, kami minta kepada Bapak Kapolres Langkat untuk memanggil dan memeriksa Dedek Pradesa agar diproses secara hukum yang berlaku," demikian harap Nurlela dan Legimin. 

Terpisah, Dedek Pradesa saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp terkait laporan Dumas yang dilayangkan Nurlela dan Legimin, tidak merespon hal ini. Bahkan pesan singkat yang dilayangkan pun tidak juga dibalasnya. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️