Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara (Kab. Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sangat terbuka dan membantu setiap investor yang datang ke Kabupaten Taput. Segala urusan dan izin bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya dan dipermudah.
Hal ini terlihat dari cara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dikenal sebagai Perizinan Kab. Taput, Jonner Nababan, yang melakukan surat teguran 1, 2, dan 3. Tujuannya adalah untuk mengingatkan setiap pengusaha dalam pelayanan pemerintah daerah agar mengurus izin yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku di wilayah NKRI.
Pada surat teguran 3 ini, Senin (26/06/2023), hampir pukul 11:00 siang, dilakukan Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG). "Bangunan ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," terpampang di pagar areal AMP (Silangkitang) jalan Tarutung-Siborongborong Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon.
Kepala Dinas Perizinan, Jonner Nababan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Rudi Sitorus, beserta stafnya masing-masing melakukan penertiban ini terkait pengurusan izin yang belum dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dalam hal ini, Kasatpol PP melakukan penindakan untuk membuat pamflet dalam penutupan sementara kepada pihak perusahaan. Tampak Kasatpol PP melakukan penempelan stiker di depan pintu gerbang areal AMP Silangkitang tersebut.
"Hari ini kita melaksanakan tugas bekerjasama dengan pihak dinas perizinan, terkait dengan AMP Silangkitang. Ternyata sudah beroperasional tanpa ada IMB (izin mendirikan bangunan), makanya kita tertibkan. Karena sudah sampai surat teguran ke-3 peringatan kepada mereka, dan mereka tidak mengindahkan. Sehingga hari ini kita tutup atau kita hentikan semua operasionalnya. Apabila nanti mereka melanggar, apa yang telah kita sampaikan tentang pemberhentian beroperasional, maka kita melakukan tindakan sanksi sesuai Perda (peraturan daerah) yang berlaku di Kabupaten Tapanuli Utara," ungkap Kasatpol PP ditengah penertiban AMP Silangkitang tersebut. Dimana dilanjutkan beliau adanya Peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Utara nomor 01 tahun 2023.
Dari percakapan antara pemerintah daerah Kab. Taput dengan pihak internal perusahaan, diketahui bahwa dari pihak internal belum mengetahui surat teguran 1 dan 2 yang dilayangkan pihak perizinan Kab. Taput, padahal, perusahaan AMP Silangkitang ini sudah beroperasi. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang pekerja AMP Silangkitang yang mengaku sebagai Humas internal perusahaan.
"Kita baru dua minggu ini beroperasi," ungkap Humas internal perusahaan AMP tersebut di depan perwakilan pemerintah daerah Kab. Taput.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, diberitahukan sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (1): Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
Pasal 12 ayat (2): Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
b. Pembatasan kegiatan pembangunan.
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG).
g. Pembekuan SLF bangunan gedung.
h. Pencabutan SLF bangunan gedung.
i. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Karena ijin mendirikan bangunan AMP (Asphalt Mixing Plant) belum juga diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) PT. Bina Mitra Indosejahtera (BMI) (isi surat teguran 3), maka pihak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Taput sudah melakukan sesuai mekanisme sebagai fungsi pada pelayanan pemerintah.
"Kami sudah melakukan mekanisme sebagai fungsi kami untuk pelayanan perizinan pada masyarakat dan perusahaan. Dalam hal ini, sejak November tahun 2022 teguran 1 dan bulan April 2023 yang lalu surat teguran 2, juga saat ini bulan Juni kami melayangkan surat teguran 3 dengan melakukan penertiban untuk Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung," ucap Kepala Dinas Perizinan Kab. Taput, Jonner Nababan.