Buruh bangunan pemakai Sabu di Muliorejo Sunggal ditangkap Polisi
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian
Sabtu, 08 Jul 2017 12:18
Dok
Para pelaku diapit oleh petugas Reskrim Polsek Sunggal, Jumat (7/7).
Siswanto, 43 tahun, dan Bambang gunawan, keduanya buruh bangunan yang beralamat di jalan Setia Ujung dusun XIV Desa Muliorejo Kec. Sunggal, Deli Serdang, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Dikatakannya, petugas menerima informasi masyarakat bahwa di TKP ada seseorang yang sedang pesta narkotika, dan lokasi itu sudah sering digunakan sebagai tempat memakai narkotika.
"Saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan ditemukan kedua tersangka yang baru saja selesai mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sunggal," terang Kapolsek.