Beli Sabu Paket Rp50 ribu, pemuda ini ditangkap di Simpang Selayang Padang Bulan
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian
Jumat, 30 Jun 2017 00:50
Dok
Tersangka saat diekspos oleh petugas
Polsek Sunggal menangkap tersangka perkara narkotika sabu-sabu di jalan Setia Budi simpang Selayang kelurahan Sempakata, Padang Bulan, Medan.
"Pada saat ditangkap hari Minggu (18/6/2017) sekitar pukul 17.00 wib, dari kepalan tangan kiri tersangka ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marundruri pada media ini, Kamis (29/6).
Disebutkannya bahwa tersangka bernama Devan Syahputra Jaya Sarumaha, alamat jalan Bunga Asoka Kel Asam Kumbang Kec Medan Selayang.
"Tersangka mengaku baru membeli sabu-sabu tersebut dari Pondok Batuan seharga Rp50.000. Katanya sabu itu akan dia komsumsi sendiri. Tersangka kini ditahan di Polsek Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.