Bawa Sabu Seberat 95,66 Gram, Pria Ini Diringkus Polisi
Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Rabu, 08 Jan 2025 14:48
Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Seorang pria yang mengaku warga Kelurahan Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat, Senin (6/1) sore, sekira pukul 16.30 Wib.
Diamankannya pria yang diketahui berinisial SA (29) karena ia nekat membawa narkoba jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar ke Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Namun langkah pelaku pun akhirnya terhenti saat diringkus personil Polisi dari Satres Narkoba Polres Langkat.
"Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti hal itu, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kejadian," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Rabu (8//1).
Begitu personil tiba dilokasi, lanjut Rajendra, tampak pelaku SA sedang mengendarai sepeda motor. Namun saat akan ditangkap, pelaku mencoba membuang sebuah kotak yang dibalut dengan lakban berwarna coklat dengan menggunakan tangan kanannya.
Beruntung aksi pelaku tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
"Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu di bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 95,66 gram," tegas Rajendra, sembari mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.