Pasangan Suami Istri pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu akhirnya ditangkap Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Keduanya dibekuk dari depan gerbang Tol Amplas Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (10/10/2020).
Dari tangan tersangka petugas menyita 3 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 Kg, 2 buah tas ransel, 1 buah goni serta, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Biru BK 6455 PUL, dan diamankan ke Mako Polrestabes Medan sebagai barang buktinya.
"Pasutri yang berhasil ditangkap ini berinisial MD alias Koko (37) dan istrinya berinisial P (33) keduanya tinggal di Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli serdang, Provinsi Sumut", kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar yang didampingi Kanit Idik I, Iptu Paul Edison Simamora dalam pres releasenya, Senin (19/10/2020).
Kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Pasutri ini terungkap adanya informasi masyarakat.
Kemudian, personel Unit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak ke lokasi tersebut, yakni di depan gerbang Tol Amplas Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
"Begitu tiba di lokasi, petugas melihat dan mencurigai keduanya. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 Kg sabu tersebut. Dari hasil interogasi sementara, kedua tersangka ini mengaku kalau sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang laki- laki suruhan dari YT (DPO). Kemudian petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan selanjutnya", ujarnya.
"Untuk harga hitungan analisa sementara, 1 Gram/paket sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sehingga sabu sebanyak 3 Kg ini total penggunanya bisa mencapai 30 ribu orang. Harga sabu/Kgnya sebesar Rp 400 juta jadi total harga barang bukti yang kita sita dari tersangka ini bekisar mencapai Rp.1,2 milyar", pungkasnya.