Bawa Sabu, Anak Bromo Diringkus Reskrim Polsek Medan Kota
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Senin, 19 Jul 2021 10:19
Istimewa
Polsek Medan Kota meringkus seorang pria berinisial SI (23) warga Jalan Bromo saat membawa Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (7/7/2021).
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama mengatakan, sebelum meringkus tersangka, personil mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di Jalan Sukaramai Gang Dua, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
"Kemudian, melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka saat melintas. Personil lalu melakukan pengeledahan. Dari dalam kantong celana tersangka ditemukan plastik klip kecil transparan berisikan sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, Sabtu (17/7/2021).
"Ketika diinterogasi, tersangka mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya, dan dibeli dari seseorang dengan harga Rp100.000", ungkapnya.
"Tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Medan kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Nova.