Baru sekitar sebulan menghirup udara segar karena bebas dari penjara, DS (23) kembali diamankan polisi dari Satnarkoba Polres Binjai, karena diduga menguasai narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi, Minggu (27/11).
Pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang berada di Jalan Tjut Nyak Dhien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 101,44 gram, 3 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dan biru sebanyak 142 butir dengan berat brutto 49,10 gram, serta 1 unit HP berwarna hitam merk Samsung.
Penangkapan pelaku bermula saat Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, mendapat informasi dari masyarakat jika terduga DS sudah bebas menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus narkoba, dan kembali menggeluti profesi yang sama.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba segera memerintahkan kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH, bersama anggotanya, untuk melakukan penyelidikan terhadap aktifitas atau kegiatan pelaku sesuai dengan informasi awal.
Namun, saat petugas tiba di TKP, terduga sudah mencurigai jika dirinya sedang diikuti oleh petugas sehingga dengan spontanitas bermaksud untuk melarikan diri. "Namun tim dari Satnarkoba sudah dapat membaca gerak gerik itu sehingga pelaku akhirnya berhasil diamankan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Kamis (30/11) malam.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi, serta handphone milik pelaku.
Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan harga Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) serta ekstasi dengan harga Rp. 105.000 (seratus lima ribu rupiah) dalam setiap butirnya.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial GL, yang beralamat di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang," urai Riswansyah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun," demikian tutup Iptu Riswansyah.