Barang Bukti OTT Eddy Salim, 2 surat persetujuan dokumen dan Rp39,9 juta
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam
Kamis, 06 Apr 2017 19:28
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provsu Ir Eddy Saputra Salim MSi, yang diamankan oleh tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) siang tadi, Kamis (6/4), disebut menerima uang diduga suap dari pemohon izin galian C.
Beredar informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Polda Sumut, bahwa Eddy Salim diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp39.900.000,-
"Uang tersebut diduga sebanyak empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah merupakan uang dalam OTT, sementara dua puluh lima juta lagi, uang yang ada di ruangan tersebut," ujar info yang beredar di kalangan wartawan malam ini.
Sumber juga menyebutkan bahwa Tim Saber Pungli mengamankan tiga orang tersangka, yakni Eddy Saputra Salim, dan D br S serta Sh. Kedua nama terakhir merupakan pengusaha yang mengurus izin galian C di dinas yang dipimpin Eddy Salim.
"Ada juga disita dua lembar surat persetujuan dokumen dan dokumen lainnya," ujar sumber.