Jumat, 22 Mei 2026
Barang Bukti OTT Eddy Salim, 2 surat persetujuan dokumen dan Rp39,9 juta
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam Kamis, 06 Apr 2017 19:28
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provsu Ir Eddy Saputra Salim MSi, yang diamankan oleh tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) siang tadi, Kamis (6/4), disebut menerima uang diduga suap dari pemohon izin galian C.

Beredar informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Polda Sumut, bahwa Eddy Salim diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp39.900.000,-

"Uang tersebut diduga sebanyak empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah merupakan uang dalam OTT, sementara dua puluh lima juta lagi, uang yang ada di ruangan tersebut," ujar info yang beredar di kalangan wartawan malam ini.

Sumber juga menyebutkan bahwa Tim Saber Pungli mengamankan tiga orang tersangka, yakni Eddy Saputra Salim, dan D br S serta Sh. Kedua nama terakhir merupakan pengusaha yang mengurus izin galian C di dinas yang dipimpin Eddy Salim.

"Ada juga disita dua lembar surat persetujuan dokumen dan dokumen lainnya," ujar sumber.
Ketiganya masih menjalani proses oleh kepolisian di Polda Sumut.

busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later