Nasib baik masih menaungi seorang mahasiswi keturunan Tionghoa Graciela Candra (22) yang bermaksud pergi ke Sun Plaza medan mengunakan kendaraan Gojek Gocar yang dipesannya melalui aplikasi malah dijadikan korban kriminal oleh driver Go Car.
Informasi dihimpun utamanews kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 25 November 2021 Sekira Pukul 11.45 Wib, Korban memesan Aplikasi Gojek Gokar mobil Avanza dengan nama Pengemudi NICHOLAS LESMANA TARIGAN tujuan Sun Plaza Medan. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Korban beranjak dari rumah tujuan Komplek Multatuli.
Saat itu korban dijemput dengan mobil Toyota Rush warna putih dengan pengemudi bernama Nicholas Lesmana Tarigan.

Pelaku
Namun tiba di jalan Samanhudi Multatuli, korban bukan berhenti malah terus, dan masih sekitar komplek Multatuli, pengemudi kenderaan memberhentikan mobil tersebut, dan langsung mencekik leher dan mengikat tangan korban dengan tali pinggang, menyumpal mulut korban dengan kain warna hitam dan mengikat kaki korban dengan kabel warna hitam.
Setelah korban tidak bergerak lalu dilempar ke bagasi belakang mobil, saat itu korban berontak lalu tersangka menjambak rambut korban sehingga rambut korban tercabut berserak di jok belakang mobil tersebut.
Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka membuat korban lemas tak berdaya dengan kaki dan tangan masih terikat serta mulut tersumbat.
Melihat korbannya tidak berdaya lalu tersangka langsung mengambil barang-barang korban berupa Handpone, Uang dan kartu ATM. Tak sampai disitu kemudian tersangka meminta pin ATM dan pin Handpone korban.
Setelah mendapat apa yang diinginkannya, kemudian tersangka membawa korban pergi dengan mobil yang dinaikinya melintasi jalan Pertahanan Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Sesampainya di lokasi tersebut, Graciela Candra melompat dari mobil sehingga terjatuh dan mengalami luka-luka, tidak menghiraukan korban yang jatuh dari mobil, tersangka langsung memacu kendaraannya dengan kencang bermaksud melarikan diri.
Usai terjatuh dari mobil, korban dibantu oleh warga sekitar dan selanjutnya melapor ke Polsek Patumbak untuk membuat pengaduan atas kejadian yang menimpanya. Selanjutnya Polisi membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya Team Anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah Pimpinan Kapolsek Kompol Faidir SH.MH dan Kanit Reskrim Iptu Ridwan, SH serta Panit 1 Yusuf Sidabutar dan 2 Gultom langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setelah Pulbaket hasil dari penyelidikan, unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap pelaku, bekerja sama dengan pihak korban.
Dan tersangka diketahui keberadaannya, selanjutnya menangkap pelaku di dalam rumahnya beserta barang bukti dengan di dampingi oleh Kepala Dusun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu (1) unit Iphone 12 warna putih (milik korban), Dua (2) unit Hp merk ovo (Milik tsk untuk grab), Satu (1) unit Mobil Rush Warna putih, Satu (1) buah kabel, Satu (1) buah baju kaos hitam dan Satu (1) buah keep rambut (Milik Korban).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong petugas ke kantor Polsek Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.