Minggu, 03 Mei 2026

Alfian Tanjung ditahan di Mabes Polri

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: John Selasa, 30 Mei 2017 12:40
Kombes Martinus Sitompul, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, mengatakan pihaknya telah menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini (Selasa)," kata Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Selasa 30 Mei 2017. 

Namun ia tak menjelaskan apakah penetapan tersangka ini terkait dengan pidato Alfian yang mengaitkan antara PDI Perjuangan dan Kantor Staf Kepresidenan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Alfian sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, Sujatmiko, setelah memberikan ceramah dengan materi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Alfian juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI dan Kantor Staf Kepresidenan sering dijadikan tempat rapat kader PKI.

Selain itu Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah ia menyebut kader PDI Perjuangan dan orang dekat Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai PKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memanggil Alfian sebagai tersangka pada Rabu, 31 Mei 2017. 

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️