Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan, akan segera dikenakan tarif dalam waktu dekat ini.
Tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 362 tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura- Pangkalan Brandan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al-Hakim
mengatakan, sejak dioperasikan tanpa tarif mulai 11 Maret 2025, PT Hutama Karya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk diskusi bersama para regulator, akademisi dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif melalui Forum Group Discussion (FGD).
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang tepat dan manfaat dari keberadaan jalan tol ini. Selain itu, dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol yang terus kami perbaiki dan tingkatkan,” ujar Adjib, Selasa (15/4).
Adjib juga mengatakan, dalam FGD tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Langkat, Mulyono, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi pada dasarnya mendukung pemberlakuan tarif yang diyakini telah melalui kajian menyeluruh oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Ia juga mendorong percepatan pembangunan ruas lanjutan Brandan-Kuala Simpang-Langsa, guna melengkapi konektivitas Jalan Tol Binjai-Langsa.
“Dengan tersambungnya ruas tersebut, aksebilitas antar wilayah Sumatera Utara dan Aceh pastinya akan semakin baik sehingga distribusi logistik dan mobilitas masyarakat pun menjadi lebih lancar dan efisien,” ungkapnya.
Berikut besaran tarif tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan berdasarkan SK Menteri PU :
*Pangkalan Brandan-Tanjung Pura*
Gol II dan III : Rp 40.000
*Pangkalan Brandan-Stabat*
Gol II dan III : Rp 96.500
Gol IV dan V : Rp 129.000
*Pangkalan Brandan-Binjai*
Gol II dan III : Rp 122.000
Gol IV dan V : Rp 162.500.